Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, 2 Eks Direktur RSUD Pasaman Barat Ditahan

Penahanan dua orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 dilakukan mulai Kamis (28/7/2022).

"Hari ini kami kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan pengguna anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Elianto di Simpang Empat, Jumat (29/7/2022), seperti dilansir Antara.

Elianto mengatakan, perkara ini terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.

Dalam proyek pembangunan rumah sakit senilai Rp 134 miliar itu, negara disebut merugi hingga Rp 20 miliar.

Selain itu jaksa juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK untuk kasus lain.

Pada Jumat (22/6/2022) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menahan pejabat pembuat komitmen kegiatan inisial NI dan penghubung rekanan inisial HM.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar. Kita juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," tegasnya.

Terhadap tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/201609178/jadi-tersangka-kasus-korupsi-2-eks-direktur-rsud-pasaman-barat-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke