Salin Artikel

Belajar dari YouTube, Suami Istri Buat dan Edarkan Uang Palsu di Temanggung Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap suami istri, AP (31) dan IS (27) karena diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu.

Tersangka AP mengaku mulai membuat uang palsu sejak tahun 2021 dan diam-diam belajar dari YouTube.

"Kalau (jumlah) keseluruhan saya enggak ingat, enggak pernah saya catat di pembukuan. Ada orderan saya buatkan,” tutur AP.

Menurut pria lulusan SMP ini, uang palsu yang diproduksinya sudah pernah diedarkan ke Jakarta, Kalimantan dan beberapa daerah lainnya.

AP mengaku terpaksa "berbisnis" uang palsu karena terlilit utang dan berniat hanya untuk membayar utang saja.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, kasus ini berdasarkan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangkap pria AD (32) dan wanita NF (25), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Selanjutnya, polisi juga akhirnya menangkap AP dan IS suami istri buat dan edarkan uang palsu, warga Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timrur.

"Setelah kita kembangkan kasus sebelumnya, maka dapat AP dan IS di Kediri. Mereka adalah suami istri. Pada saat kita geledah ada ruangan khusus yang untuk proses ini (memproduksi uang palsu),” kata Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang palsu lembaran Rp 50.000 sebanyak 1.104 lembar dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 316 lembar.

Menurut Agus, suami istri ini sudah menjalankan aksinya selama sembilan bulan belakangan dan memiliki peran masing-masing.

AP berperan sebagai pembuat dan pengedar, sementara istrinya IS membantu mengirimkan paket berisi uang palsu kepada pemesan.

Selain itu, mereka mengedarkan uang palsu melalui media sosial dan melakukan transaksi antara pelaku dan pembeli melalui sebuah aplikasi.

"Setelah bayar, maka mereka akan mengisi paket yang sudah diisi uang palsu, kemudian dipaketkan melalui jasa paket yang sudah ada ke alamat pembeli,” jelas Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai petani bawang merah dan belajar membuat uang palsu dari internet secara otodidak.

“Proses pembuatannya uang (asli) itu diedit pakai personal computer (PC). Setelah dari PC ditaruh di handphone. Dari handphone digabungkan pakai kabel OTG terus dihubungkan dengan printer. Nge-print pakai handphone informasinya resolusinya tambah bagus,” tuturnya.

Agus menegaskan, tersangka disangka melanggar Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 3 subsider Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancamannya 10 tahun pidana.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/151114778/belajar-dari-youtube-suami-istri-buat-dan-edarkan-uang-palsu-di-temanggung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke