Salin Artikel

Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik, Ketua DPRD Sumba Timur Divonis 2 Bulan Penjara

Dia divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Sumba Timur Gideon Mbiliyora.

Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Wiangapu dan dipimpin hakim Ketua Hendro Sismoyo, serta dua hakim anggota Albert Bintang Partogi dan Muhammad Cakranegara.

"Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, telah diputus oleh majelis hakim kemarin tanggal 27 Juli 2022," ujar Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Waingapu, Erwin Imanuel Telnoni, kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Dalam amar putusannya, lanjut Erwin, Ketua Majelis Hakim Hendro Sismoyo menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik.

Meski divonis penjara, kata Erwin, hakim memutuskan agar Ali Oemar Fadaaq tak ditahan.

Terkait putusan itu, Ali Oemar Fadaaq menerimanya.


Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ronny menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora melaporkan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq ke Polres Sumba Timur pada 14 Juli 2020.

Ali dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik terhadap Gidion pada saat sosialisasi calon bupati dan calon wakil bupati Sumba Timur dari Partai Golkar.

Hal itu terjadi di Kaliuda, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 1 Juli 2020.

Ali telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/8/2020).

Ia diperiksa oleh Kanit Tipidter Polres Sumba Timur Aipda Alexander Talahatu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam itu, Ali dicecar sekitar 20 pertanyaan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/095218078/terlibat-kasus-pencemaran-nama-baik-ketua-dprd-sumba-timur-divonis-2-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke