Salin Artikel

2,8 Ton Daging Ilegal dari Malaysia Gagal Diselundupkan

Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto mengatakan, penindakan tersebut merupakan respon dari informasi masih maraknya dugaan pengiriman daging kerbau asal India, dari Tawau Malaysia ke Tarakan, melalui jalur perbatasan di Pulau Sebatik.

"Ada sekitar 160 karton daging merk Alana dari Malaysia kami amankan, atau setara dengan 2,8 ton," ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Daging ilegal tersebut dikemas dengan karton dan dibungkus karung. Lalu dibawa speedboat dengan list biru putih bermesin 250 PK.

Speedboat tersebut dikendarai oleh Motoris bernama MA alias UJ (40) bersama seorang ABK bernama (A). Keduanya merupakan warga kota Tarakan.

‘’Kita amankan kedua pelaku, dan masih mendalami siapa pemilik 2,8 ton daging tersebut. Yang jelas, barang bukti yang kita amankan milik warga Kota Tarakan,’’tegasnya.

Arif menegaskan, di masa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masih mewabah, tentu butuh kehati-hatian dan penjagaan ekstra di perbatasan Negara.

Terlebih, mekanisme masuknya daging-daging produk India tersebut, melalui jalur tidak semestinya.

Atas pelanggaran tersebut, kedua pelaku, diduga melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, pasal 33 huruf A, B dan C . Dalam hal ini seluruh produk hewan dan tumbuhan dari luar negeri wajib dilengkapi surat kesehatan dari negara asal.

Selain itu juga harus melalui jalur yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk harus melalui proses karantina.

‘’Ancaman pasal tersebut, maksimal pidana kurungan selama 10 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 10 miliar,’’ jelas Arief.

Penggagalan dugaan penyelundupan daging illegal dengan nilai sekitar lebih Rp 200 juta tersebut, juga menyelamatkan kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp 32 juta.

"Kita serahkan pelaku dan barang bukti ke Karantina hewan dan tumbuhan Wilker Tarakan di Nunukan. Kami TNI AL tidak ada kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran Karantina," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/152801378/28-ton-daging-ilegal-dari-malaysia-gagal-diselundupkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke