Salin Artikel

4 Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rp 150 Miliar Ajukan Praperadilan

BENGKULU, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit (replanting) dengan total anggaran Rp 150 miliar mengajukan praperadilan ditujukan pada Kejati Bengkulu, Senin (25/7/2022).

Keempat tersangka itu yakni AS ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan P anggota Kelompok Tani Rindang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Gugatan praperadilan telah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Hal ini dibenarkan Humas PN Bengkulu, Riswan Supartawinata.

"Kami telah menerima pengajuan praperadilan itu dari kuasa hukum keempat tersangka Senin (25/7/2022). Jumat sidang praperadilan dengan hakim tunggal akan digelar," kata Riswan Supartawinata, Selasa (26/7/2022).

Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Apidsus), Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika menyikapi gugatan praperadilan dari empat tersangka menyatakan bahwa silakan saja para tersangka mengajukan praperadilan karena itu hak dari tersangka.

"Silakan saja mereka mengajukan praperadilan. Namun Kejati telah bekerja profesional," jelas Pandoe.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan total anggaran Rp 150 miliar. Selain itu, kejaksaan juga menyita barang bukti sebesar Rp 13 miliar dari para pelaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman dalam konfrensi persnya, Kamis (21/7/2022) menyatakan keempat tersangka itu adalah anggota kelompok tani di Kabupaten Bengkulu Utara yang memalsukan dokumen daftar peremajaan kelapa sawit untuk petani.

"Keempat tersangka yang berasal dari kelompok ini dari hasil penyidikan telah melakukan pemalsuan dokumen penerima bantuan, yang mengakibatkan negara membayar pada penerima palsu yang dilakukan para tersangka.Kami menyita Rp 13 miliar, uang dari kelompok tani, dan ini baru satu kelompok tani," tukas Kajati.

Dikatakan Kajati ada 28 kelompok tani terlibat baru satu kelompok yang terbukti memalsukan dokumen. Kejaksaan masih terus melakukan penyidikkan secara mendalam mencari apakah ada pihak lain terlibat.

Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2019.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memberikan memberikan bantuan Rp 150 miliar melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu diberikan pada kelompok-kelompok tani sawit untuk peremajaan. Per hektare petani mendapat bantuan Rp 25 juta namun kejaksaan menemukan adanya dugaan profil penerima bantuan tidak sesuai dengan peruntukan termasuk tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis penerimaan.

Penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara. Ada 28 kelompok dimintai saksi dan keterangan, 2.000 petani ikut terlibat.

Perkara tersebut melibatkan banyak pihak. Tidak kurang dari 28 kelompok tani ikut dalam program replanting tersebut. Di dalam pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan kartu tanda penduduk sebagai penerima yang tidak sesuai profilnya. Selain itu ada juga peruntukkan tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/102905978/4-tersangka-korupsi-dana-peremajaan-sawit-rp-150-miliar-ajukan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke