Salin Artikel

BPUPKI: Tujuan, Sidang, Tokoh, Hasil, dan Pembubaran

KOMPAS.com - Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah lembaga bentukan pemerintah Jepang pada masa penjajahan di Indonesia.

Bermula dari kekalahan Jepang oleh sekutu, maka Jepang dengan strateginya berusaha mengambil hati dengan memberikan janji merealisasikan kemerdekaan Indonesia agar tidak turut melakukan perlawanan.

Dalam bahasa Jepang, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dikenal juga dengan Dokuritsu Junbi Cosakai.

Pembentukan BPUPKI secara tertulis termuat dalam Maklumat Gunseikan Nomor 23 tanggal 29 Mei 1945.

Sementara BPUPKI secara dibentuk pada 29 April 1945 diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dengan wakilnya Raden Pandji Soeroso (Indonesia) dan Ichibangase Yosio (Jepang).

Semula anggota BPUPKI semula berjumlah 70 orang, yang terdiri atas 62 orang Indonesia dan 8 orang Jepang. Kemudian pada sidang kedua, anggota BPUPKI ditambah 6 orang anggota dari Indonesia.

Tugas BPUPKI

Dilansir dari laman Gramedia, tugas utama BPUPKI adalah sebagai badan penyelidik untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang memiliki hubungan dengan politik, tata pemerintahan, ekonomi, dan lainnya yang diperlukan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.

Secara rinci, berikut adalah tugas-tugas dari BPUPKI:

  1. Membahas tentang dasar negara.
  2. Menetapkan Undang-Undang Dasar.
  3. Setelah selesai sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan.
  4. Membentuk Panitia Kecil atau Panitia Delapan untuk menampung saran-saran dari para anggota.
  5. Membantu Panitia Sembilan bersama Panitia Kecil.

Sidang BPUPKI

Dilansir dari laman Kemendikbud, berikut adalah ringkasan dari sidah BPUPKI mulai dari waktu, tujuan, tokoh, dan hasil.

Sidang Pertama BPUPKI

Waktu pelaksanaan: 29 Mei – 1 Juni 1945

Tujuan: membahas perumusan dasar negara Indonesia.

Tokoh: Panitia Sembilan yang terdiri dari

  • Ir. Soekarno (ketua)
  • Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  • Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
  • Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
  • K.H. Abdul Wahid Hasjim (anggota)
  • Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  • Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
  • H. Agus Salim (anggota)
  • Mr.Alexander Andries Maramis (anggota)

Hasil:

Sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945 menghasilkan gagasan rumusan lima asas negara Republik Indonesia dari Prof. Mohammad Yamin, S.H., yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945 menghasilkan gagasan tentang rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia Merdeka dari Prof. Dr. Soepomo, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan sosial

Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 menghasilkan gagasan tentang rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia dari Ir. Soekarno, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pada akhirnya hasil rumusan dasar negara Indonesia dari Panitia Sembilan yang disepakati sebagai hasil dari sidang BPUPKI pertama dikenal dengan Piagam Jakarta.

Isi dasar negara dalam Piagam Jakarta adalah:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang Kedua BPUPKI

Waktu pelaksanaan: 10-17 Juli 1945

Tujuan: membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran.

Tokoh: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketua, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketua.

Panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman

Hasil:

Melalui hasil pemungutan suara, ditentukan wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.

Ada pula laporan Panitia Perancang UUD yang disampaikan oleh Ir. Soekarno selaku ketua yang berisi rancangan UUD, yaitu:

Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia
Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule
Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi

Pembubaran BPUPKI

BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 setelah dianggap menyelesaikan tugasnya dengan baik dengan menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka.

BPUPKI digantikan dengan dibentuknya Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai dengan Sukarno sebagai ketuanya.

Sumber:
http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/muspres/menuju-negara-kesatuan-republik-indonesia/ 
https://www.gramedia.com/literasi/tugas-dan-tujuan-bpupki/ 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/221246078/bpupki-tujuan-sidang-tokoh-hasil-dan-pembubaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke