Salin Artikel

Pemuka Agama yang Digerebek Istri Berduaan dengan Remaja Putri di Kamar Jadi Tersangka

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kaya Yani, kepada wartawan, pada Selasa (26/7/2022).

Yani mengatakan, GK ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri ke Palangkaraya, Kalteng," ucap Yani.

Hasil pemeriksaan sementara, terang Yani, tersangka GK mengakui perbuatannya telah dilakukan lebih dari 10 kali.

"Modusnya tersangka berjanji menikahi korban," ungkap Yani.

Diberitakan sebelumnya, GK digerebek istrinya saat berduaan dengan remaja putri berusia 16 tahun di dalam kamar.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke polisi. Peristiwa tersebut terjadi Jumat (15/7/2022).


Saat itu GK pamit ke istrinya untuk pergi ke rumah kerabat.

Namun, beberapa jam kemudian, saat coba dihubungi nomor telepon GK tidak aktif.

Istrinya mencari GK ke rumah kenalanya yang lain, yakni rumah orantua korban.

Sesampainya di rumah tersebut, istrinya melihat sepeda motor GK sedang terparkir di halaman.

"Semakin curiga istrinya, kemudian masuk ke rumah yang memang sepi, secara perlahan. Lalu didapati GK di dalam kamar bersama korban," ungkap Yani.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/125159478/pemuka-agama-yang-digerebek-istri-berduaan-dengan-remaja-putri-di-kamar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke