Salin Artikel

Khawatir Bocor, Ganti Rugi PMK Diusulkan Bukan Uang, melainkan Hewan Ternak

Menurut dia, rencana tersebut harus dicermati secara detail. Salah satunya dengan tidak memberikan persyaratan yang rumit kepada para peternak.

Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022, terdapat sejumlah persyaratan yang haarus dipenuhi oleh peternak agar mendapatkan uang kompensasi tersebut.

"Ketentuan persyaratannya itu jangan terlampau rigid karena banyak petani yang mungkin tidak bisa memenuhi. Karena ketika terjadi wabah PMK itu kan yang terjadi di masyarakat hanya kepanikan-kepanikan," ucap Firman saat ditemui wartawan di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022).

Setelah adanya kepanikan di masyarakat akibat hewan ternaknya terjangkit PMK maka yang terjadi selanjutnya, para peternak langsung mengubur ataupun memusnahkan hewan tersebut.

Sehingga, mereka tidak berpikiran untuk membuat berita acara ataupun pendokumentasian pemusnahan hewan ternaknya supaya mendapatkan ganti rugi uang dari pemerintah.

"Ini kan persoalan. Makanya, saya mengimbau kepada pemerintah supaya ada keluwesan persyaratan administrasi sehingga tidak mengganggu proses itu," kata dia.

Dia mengingatkan agar jangan sampai saat pelaksanaan di lapangan malah menimbulkan persoalan. 

"Jangan sampai ketika sudah diimplementasikan, kemudian muncul di masyarakat ada kecemburuan dapat atau tidaknya penggantian tersebut," imbuh dia.

Politikus Partai Golkar itu menerangkan, Kementerian Pertanian sedang menyusun anggaran ganti rugi terhadap para peternak yang hewan hewannya mati karena PMK.

"Sehingga, saya khawatir jangan sampai indeksnya lebih kecil dari 10 juta, nanti akan menimbulkan keresahan masyarakat," jelas dia.

Namun, apabila pemerintah pusat keberatan dengan uang ganti rugi tersebut, dirinya mengusulkan agar hewan ternak yang mati akibat PMK diganti dengan hewan yang sejenis.

"Kalau bisa program bantuan terhadap dampak PMK ini kalau bisa diganti fisik saja. Kalau fisik kan bentuknya sapi, itu kontrolnya mudah. Kalau uang khawatir saya bocor di mana-mana, akhirnya petani yang sapinya mati sudah rugi, dirugikan lagi dengan adanya kemungkinan potongan-potongan, ini tidak hanya berlaku di Blora tapi nasional," jelas dia.

Bahkan, Firman menyebut pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran untuk melakukan ganti rugi hewan ternak yang mati akibat PMK, dengan total kuota sekitar 150.000 hewan.

"Kalau di tingkat nasional jumlahnya sekitar 156.000 sapi akan diganti," ujar dia.

Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) drh. Makmun mengatakan, nilai kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis hewan ternak yang terdampak PMK.

Dia mengungkapkan, nilai ganti rugi sapi dan kerbau yang terdampak PMK sebesar Rp 10 juta per ekor, sedangkan kambing, domba, dan babi sebanyak Rp 1,5 juta per ekor.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/091031178/khawatir-bocor-ganti-rugi-pmk-diusulkan-bukan-uang-melainkan-hewan-ternak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke