Salin Artikel

Tak Direstui Nikah Beda Agama, Adik Bacok Kakak dan Ipar di Rohil Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Roni Hengki (32) dan Uli Susanti (23), pasangan suami istri (pasutri) menjadi korban pembacokan di Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Akibat pembacokan itu, Uli Susanti tewas dengan luka di leher, sedangkan suaminya Roni Hengki mengalami luka parah di bagian kepala.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan, pihaknya menangkap dua orang pelaku yang melakukan pembunuhan itu.

"Dua pelaku yang kita amankan ini juga pasangan suami istri berinisial MA dan YSS. Mereka ditangkap dalam hitungan 24 jam usai beraksi, Jumat (22/7/2022)," ungkap Andrian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Kedua pelaku, lanjut dia, merupakan adik dari Uli Susanti. MA merupakan adik kandung korban Uli, sedangkan YSS merupakan adik ipar.

Kedua pelaku membunuh korban, lantaran hubungannya tidak direstui karena beda agama.

"Keluarga dari MA tidak menyetujui hubungan pernikahannya dengan YSS dikarenakan perbedaan agama. Korban ini yang paling menentang dan terlalu mencampuri urusan rumah tangga mereka," ungkap Andrian.

Pelaku YSS ini beranggapan bahwa kondisi tersebut dikarekan hasutan dari korban Uli Susanti.

"Dan pengakuan pelaku, usai membunuh korban, pelaku sempat ngambil kalung emas dari leher korban. Namun bukan karena ingin merampok," jelas Andrian.

Sehari sebelum kejadian, pelaku YSS datang ke kontrakan MA yang berada di KM 4 Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil untuk meminta rujuk.

Saat itu kondisinya kedua pelaku diminta berpisah oleh keluarga MA karena beda agama.

MA menerima rujukan YSS. Setelah mereka bersepakat untuk rujuk, keluarga dari MA tetap tidak menyetujuinya.

Karena sakit hati, MA dan YSS berencana untuk menghabisi kakak dan abangnya itu.

Sebelum membunuh korban, pada Jumat (22/7/2022) pagi MA datang ke rumah Uli Susanti atas perintah YSS untuk membaca situasi di dalam rumah. Pelaku sempat seharian di rumah korban.


Pada jam 18.00 WIB, MA diam-diam menyuruh YSS masuk ke dalam rumah korban dan bersembunyi di kamar dengan membawa parang.

"Sebelum pulang, MA ini juga sempat membuatkan teh manis dingin yang sudah dicampur obat tetes mata agar korban tertidur," sebut Andrian.

Setelah itu, MA memberitahukan posisi kamar korban melalui pesan singkat di HP.

Sekira pukul 20.30 WIB, MA minta diantar pulang kepada Roni Hengki dengan alasan ada tamu di rumah. Lalu, Roni mengantarkan MA ke rumah kontrakannya.

"Saat itulah pelaku YSS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban Uli Susanti untuk menghabisinya dengan cara menggorok dan menebas tengkuk korban hingga korban meninggal dunia," ujar Andrian.

Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban Roni. Begitu korban masuk ke rumah, pelaku YSS langsung membacok kepala korban.

Korban sempat berteriak minta tolong, dan didengar warga.

Di saat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Roby Sugara yang sedang berada di rumah salah satu warga, datang ke lokasi kejadian.

"Warga sempat melihat pelaku yang sedang menyeret korban ke arah belakang rumah korban. Kemudian petugas bersama warga mengepung pelaku dan berhasil menangkapnya," kata Andrian.

Akibat kejadian tersebut, kata dia, korban Uli Susanti meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara suaminya mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, dan saat ini dirawat di rumah sakit.

Andrian mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal berlapis.

"Kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Andrian.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/064003678/tak-direstui-nikah-beda-agama-adik-bacok-kakak-dan-ipar-di-rohil-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke