Salin Artikel

2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara, Diduga Curi 10 Ton Ikan

Penangkapan kapal berisi 16 anak buah kapal ini dilakukan pada Minggu (24/7/2022) saat berlangsung Operasi Siaga Arnawa-22 yang dilakukan KRI Cut Nyak Dien-375.

Kapal asing itu ditemukan sedang menangkap ikan di perairan Laut Natuna Utara sekitar 40 mil dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Komandan Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I Laksamana Pertama TNI Krisno Utomo mengatakan, kapal itu tersebut masing-masing bernomor lambung BV 5329 TS dan BV 4889 TS.

Setelah diperiksa, KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen atau izin secara resmi.

"Kita mendapati dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dan seluruh ABK juga berbangsa Vietnam dan berkewarganegaraan Vietnam. Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia," kata Krisno Utomo, di atas KRI Cut Nyak Dien-375, Senin (25/7/2022).

Dalam kapal itu, prajurit TNI menemukan 10 ton ikan yang sudah ditangkap.

Krisno menyebutkan, penangkapan ini bukan hanya untuk melindungi kedaulatan negara tapi juga melindungi sumber daya alam Indonesia.

"Kalau kita lihat, KIA (kapal ikan asing) ini menggunakan trawl dan itu sangat dilarang karena merusak ekosistem laut," katanya.

Seluruh ABK kapal asal Vietnam ini akan dibawa ke Lanal Ranai, Natuna.

Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang nantinya para anak buah kapal bakal dikenakan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul TNI AL Ungkap Illegal Fishing, Laut Natuna Utara Incaran Nelayan Vietnam.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/25/213646878/2-kapal-berbendera-vietnam-ditangkap-di-laut-natuna-utara-diduga-curi-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke