Salin Artikel

Penjelasan Lengkap Polisi soal Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan

KOMPAS.com - Sempat ditahan pada Jumat ((22/7/2022), artis Nikita Mirzani (36), akhirnya penahanannya dibatalkan polisi pada malam harinya karena alasan kemanusiaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pembatalan tersebut diajukan oleh kuasa hukum NM.

"Dengan pertimbangan kemanusian bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satresrkim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," bebernya.

Namun demikian, polisi akan tetap meminta NM untuk menjalani wajib lapor secara rutin.

"Sesuai SOP maka kami menyampiakan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin," terang Shinto.

Seperti diketahui, saat diamankan, anak bungsu Nikita, Arkana, juga turut bersama baby sitter-nya mendampingi di gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

Nikita saat itu mengaku kepada penyidik bahwa tak ingin jauh dari putranya yang masih balita itu.

Menurut Relawan UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Serang Ani Pancani, Nikita sudah berencana akan membawa untuk ikut bersamanya jika harus dipenjara.

Di sisi lain, Ani sudah menawarkan kepada Nikita untuk menitipkan putranya tersebut di rumah aman atau shelter milik Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Kota Serang.

Namun, tawaran itu tak diterima oleh Nikita. Sementara itu, kata Ani, selama di ruangan pemeriksaan, Arkana bermain handphone atau tidur.

"Anaknya enggak mau pisah mau sama ibunya. Anaknya sendiri alhamdulillah sehat tapi agak hangat sedikit karena belum makan, dikasih makan anaknya enggak mau," katanya. 

"Anaknya kooperatif, aman, anaknya kuat, main hape terus tidur," tambahnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita terjerat kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran baik.

Nikita dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief, Reza Kurnia Darmawan)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/24/073754378/penjelasan-lengkap-polisi-soal-nikita-mirzani-tak-jadi-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke