Salin Artikel

Di dalam Penjara, RF Remaja 17 Tahun Kehilangan Nyawa

RF meninggal dunia di RS Ahmad Yani, Kota Metro dengan sejumlah luka lebam pada Selasa (12/7/2022).

Remaja 17 tahun itu baru 45 hari menjalani hukuman dari vonis 8 bulan penjara pada Juni 2022. Ia ditahan karena kasus kenakalan remaja.

Dipukuli karena anak baru

Terkait kematian RF, polisi mengamankan empat tersangka yang juga napi anak. Mereka adalah IA (17), NP (16), DS (17) dan RW (17).

Perundungan dan penganiayaan terjadi di dalam LPKA Kelas IIA Lampung tepatnya di Kamar E9, Wisma Edelweis.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka melakukan penganiayaan karena korban adalah penghuni baru di kamar tersebut.

Korban dipukuli agar menurut kepada empat rekan yang sebelumnya menghuni kamar tersebut.

Penganiayaan korban pertama kali terjadi pada 28 Juni 2022. Saat baru masuk Kamar E9, Wisma Edeweis, sekujur tubuh korban dipukuli oleh empat tersangka.

Perundungan kedua terjadi pada 9 Juli 2022. Lagi, keempat pelaku memukuli korban dalam kamar. Tak hanya itu. Tersangka DS bahkan menyudutkan rokok ke tangan korban.

Kondisi tersebut membuat kesehatan RF menurun.

Di hari sama, Sabtu (9/7/2022), RS, ibu RF mendapat telepon dari petugas lapas yang mengatakan anaknya ingin dikunjungi.

Saat tiba di lapas, RS mendapati tubuh anaknya babak belur dengan luka lebam di kaki, rahang dan wajah.

Sang kakak, AS (34) mengataakan saat keluarga datang, kondidi RF sudah kritis.

"Kami datang kondisi adik kami sudah kritis, sudah enggak bisa bangun, enggak bisa ngomong," kata AS usai pemakaman korban, Rabu (13/7/2022). RS pun meminta izin agar bisa membawa RF ke rumah sakit Ahmad Yani, Kota Metro.

Setelah dirawat beberapa hari di RS, kondisi RF menurun hingga meninggal dunia pada Selasa (12/7/2022) sore.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pada Rabu (20/7/2022), digelar jasad RF yang dimakamkan di TPU Darrusalam, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat diotopsi.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari proses autopsi luar dan dalam, terlihat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Dari hasil autopsi tadi sudah nampak tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban," kata Pandra di lokasi.

Saat ini empat pelaku yang juga napi anak masih dimintai keterangan.

SUMBER: KOMPAS.com Tri Purna Jaya | Editor : Gloria Setyvani Putri, Dheri Agriesta, Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/23/161600678/di-dalam-penjara-rf-remaja-17-tahun-kehilangan-nyawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke