Salin Artikel

Seleksi Sekda Maluku Segera Dilakukan, Gubernur Bentuk Pansel

Kursi Sekda Maluku saat ini masih diisi oleh penjabat sekda setelah Kasrul Selang yang sebelumnya menjabat sebagai sekda defenitif diberhentikan.

Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Jasmono mengatakan, persiapan pelaksanaan seleksi sudah dilakukan Pemprov Maluku, termasuk pembentukan panitia seleksi (pansel) sekda.

"Pansel sudah dibentuk Gubernur Maluku, Murad Ismail selaku pejabat pembina kepegawaian," kata Jasmono di Ambon, Jumat (22/7/2022).

Dia menjelaskan seleksi terbuka jabatan Sekda Maluku ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 maupun edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Masa Pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan seleksi pengisian jabatan sekda tersebut telah mendapatkan rekomendasi komisi aparatur sipil negara dan akan dilaksanakan oleh panitia seleksi yang telah dibentuk oleh Bapak Gubernur Maluku selaku pejabat pembina kepegawaian," kata Jasmono.

Jasmono menjelaskan, tahapan seleksi jabatan Sekda Maluku akan diawali dengan pengumuman pelaksanaan seleksi.

"Dilanjutkan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak, tes kesehatan, seleksi kompetensi managerial, sosial kultural dan kompetensi teknis serta tahapan wawancara akhir," jelasnya.

Dia mengatakan, panitia seleksi Sekda Maluku akan disampaikan saat pengumuman seleksi dilakukan.

"Untuk Timsel akan diinformasikan pada saat pengumuman seleksi dilakukan," sebut Jasmono.

Menyinggung soal masa jabatan penjabat Sekda, Jasmono mengaku sesuai ketentuan akan berakhir pada saat Sekda definitif hasil seleksi terbuka dilantik.

"Masa jabatan Penjabat Sektetaris Daerah berakhir sampai dilantiknya Sekretaris Daerah yang definitif, karena perpanjangan masa Jabatan tersebut telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri,"tandasnya.

Untuk diketahui demi mengisi kekosongan jabatan Sekda Maluku, Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Sadali Ie sebagai penjabat Sekda Maluku.

Sadli dilantik sebagai penjabat Sekda Maluku sejak 19 Januari 2022 berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 141/2022 tertanggal 18 Januari 2022.

Sebelumnya, Sadli juga telah menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekda saat Kasrul Selang dinonaktifkan Gubernur Maluku pada 19 Juli 2021.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/23/135720978/seleksi-sekda-maluku-segera-dilakukan-gubernur-bentuk-pansel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke