Salin Artikel

Usai Konsultasi dengan Kapolda Jambi, Aksi 1.000 Lilin untuk Brigadir J Dibatalkan

JAMBI, KOMPAS.com - Rencana aksi 1.000 lilin untuk mengenang Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat batal dilakukan. Keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan Polda Lampung. 

"Saya sudah sampaikan kepada ormas, agar itu (bakar lilin) tidak dilakukan," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022).

Kapolda mengimbau, aksi bakar 1.000 lilin ini sebaiknya diganti dengan yang lebih bermanfaat dan menghibur keluarga. 

Misalnya, dengan berziarah ke makam atau berkunjung ke keluarga Brigadr J dan berdoa.

"Kenapa saya mengimbau tidak dilaksanakan, karena dalam undang-undang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, juga melarang aksi yang dilakukan di malam hari," kata Kapolda.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Horas Bangso Batak (HBB) Jambi, Tigor Sagala mengatakan, usai berkonsultasi dengan Kapolda Jambi,  aksi solidaritas bakar 1.000 lilin dibatalkan dan diganti dengan berziarah ke makam Brigadir J.

"Kegiatan tersebut sesuai kesepakatan bersama dan menggantinya dengan (kegiatan yang) lebih menyentuh keluarga dengan mendoakan mendiang Brigadir J," lanjutnya. 

Organisasi Horas Bangso Batak, sambung dia, menyampaikan duka mendalam kepada keluarga Brigadir J yang ditinggalkan agar tetap tabah dan senantiasa diberikan kesehatan untuk menghadapi serta mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. 

Sebelum pertemuan ini, selebaran terkait rencana aksi bakar 1.000 lilin sudah tersebar di berbagai platform media sosial.

Rencananya akan berlangsung Sabtu (23/7/2022) malam di depan kantor Gubernur Jambi pada 18.00-19.30 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/23/135210178/usai-konsultasi-dengan-kapolda-jambi-aksi-1000-lilin-untuk-brigadir-j

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke