Salin Artikel

Berkas Perkara 2 Hakim PN Rangkasbitung Pengonsumsi Sabu Diterima Kejaksaan

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima berkas perkara tahap satu kasus penyalahgunaan narkoba oleh dua hakim dan satu PNS Pengadilan Negeri Rangkasbitung dari penyidik BNN Banten.

Ada tiga orang yang menjadi tersangka, dua hakim bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata, satu lagi seorang ASN RAS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan, penyidik BNN Banten telah mengirimkan berkas tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (17/7/2022) lalu.

"Benar sudah kita terima, ada tiga berkas. (Diterima) hari Senin kemarin dari penyidik BNN Banten," ujar Ivan kepada Kompas.com di kantornya. Jumat (22/7/2022).

Dikatakan Ivan, saat ini tim jaksa masih melakukan penelitan berkas perkara ketiga tersangka tersebut. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan berkas itu lengkap atau kurang secara formil.

"Kami jaksa masih mempunyai waktu 7 hari untuk penelitan dan Senin (25/72022) besok akan menentukan sikap," kata Ivan.

Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, petugas BNN Banten menemukan barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat isap dari ruang kerja dua hakim PN Rangkasbitung pada Selasa (17/5/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/07/22/161944278/berkas-perkara-2-hakim-pn-rangkasbitung-pengonsumsi-sabu-diterima-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke