Salin Artikel

6 Terdakwa Pembakaran Double O Sorong Jalani Sidang Perdana

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hatijah Avirien Paduwi.

Keenam terdakwa masing-masing HW alias H, IR, AA, NB alias O, FMH dan HR didakwa pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP karena menganiaya korban Gregorius Pieter alias Grey sehingga mengalami luka pada bagian badan, tangan, dan bagian paha dan membakar sebuah mobil yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 600 juta pada 25 Januari 2022.

Kronologi

Dalam surat dakwaan, jaksa Elson S. Butarbutar mengungkapkan, peristiwa bermula ketika pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Sungai Maruni Kilometer 10, para terdakwa bersama NB alias Toto berkumpul di Sekretariat Ortega mendengar kabar Khani Rimaf tewas dikeroyok sekelompok pemuda di Sungai Maruni. 

Informasi tersebut menyulut kemarahan para terdakwa. Mereka lalu membawa senjata tajam, jeriken 5 liter berisi Pertalite dan langsung bergerak menuju Double O dengan niat menyerang sekelompok pemuda yang bekerja sebagai sekuriti di Double O.

Sekelompok pemuda itu diduga mengeroyok Khani Rimaf hingga tewas. 

Dikutip dari Tribun Papua Barat, peran masing-masing terdakwa yakni HW membawa batu, IR membawa samurai, AA membawa parang, NB memegang parang, FMH membawa tombak dan satu jeriken 5 liter, serta HR memegang samurai. 

Saat tiba di portal depan Double O, para terdakwa melihat tempat hiburan malam itu telah terbakar dan banyak orang berhamburan keluar menyelamatkan diri. 

Saksi korban, Grey, yang akan keluar menggunakan mobil Pajero Sport bersama saksi korban lainnya dihalangi NB dan para terdakwa lainnya. 

"Saat berada dalam mobil tersebut, Grey ditarik keluar mobil secara paksa oleh terdakwa IR. Grey kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam sehingga mengalami luka pada bagian badan, tangan, dan paha," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Kamis.

Mobil yang ditumpangi Gery dan saksi korban lainnya kemudian dibakar hingga membuat Grey terluka dan dilarikan ke RSAL Oetojo.

Sebelumnya, bentrok antarwarga terjadi di Sorong pada akhir Januari lalu. Bentrokan ini merembet hingga terjadi pembakaran tempat hiburan malam Double O.

Sebanyak 18 orang yang terdiri dari pegawai dan pengunjung tewas terbakar. 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/22/100126778/6-terdakwa-pembakaran-double-o-sorong-jalani-sidang-perdana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke