Salin Artikel

Mantan Manajer Bulog Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Beras Rp 1,9 Miliar

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Manajer Unit Pengelolaan Gabah dan Beras Perum Bulog berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan beras dalam negeri (ADA DN) dan kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) di Bulog Subdivre Cabang Serang tahun 2016.

"Tim penyidik menetapkan untuk sementara satu orang sebagai tersangka yaitu berinsial AA," kata Kepala Kejaskaan Tinggi Banten Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Kamis (21/7/2022) malam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sambung Eben, penyidik memeriksa 10 orang saksi dan 1 ahli akuntan publik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk langsung menahan AA di Rutan Pandeglang 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu mengingat ancaman hukumannya lebih dari lima tahun dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Eben.

Mantan Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, AA yang juga menjabat sebagai Ketua Satker Unit IV Kantor Subdivre Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten tidak melaksanakan tugasnya membelian gabah dan beras dalam negeri.

Penyidik, lanjut Eben, menemukan unsur perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka ADA DN dan HGL.

"Negara dirugikan sebesar Rp 1.928.477.500," tutup Eben.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/22/065616478/mantan-manajer-bulog-jadi-tersangka-korupsi-pengadaan-beras-rp-19-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke