Salin Artikel

Uang Rp 50 Juta yang Diterima Andi Arief dari Bupati Nonaktif PPU Ternyata Belum Dikembalikan ke KPK

Uang itu, menurut Andi , saat memberi keterangan sebagai saksi sidang tindak pidana korupsi AGM di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (20/7/2022), digunakan untuk bantuan Covid-19 bagi kader Demokrat yang terpapar.

Saat bersaksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Putra Iskandar menilai ada perbedaan pernyataan yang disampaikan Andi Arief soal pengembalian uang tersebut.

“Waktu penyidikan beberapa waktu lalu, Pak Andi Arief bilang uang yang dia terima Rp 50 juta dari AGM itu akan dikembalikan saat persidangan. Tapi ketika sidang kami tagih dia bilang akan bayarkan setelah diputus sama hakim mengembalikan uang itu. Agak berkelitnya di situ,” ungkap Putra.

Hal berbeda lainnya, menurut keterangan sopir AGM yang di Jakarta ketika diperiksa beberapa waktu lalu, menyebutkan menyerahkan uang senilai Rp 150 juta ke Andi Arief.

Perbedaan keterangan ini akan didalami guna memastikan keterangan mana yang betul antara Andi Arief atau sopir AGM.

Selain Andi Arief, Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotan (BPOKK) Partai Demokrat Jemmy Setiawan juga mengaku terima uang Rp 50 juta dari AGM.

Keterangan tersebut disampaikan Jemmy saat diperiksa sebagai saksi bersamaan dengan Andi Arief. Menurut pengakuan Jemmy, uang itu diserahkan oleh sopir AGM di Jakarta saat ia terkena Covid-19 pada 2020.

Namun, uang itu sudah dikembalikan Jemmy ke KPK saat diperiksa penyidik. JPU KPK Putra Iskandar membenarkan pengembalian uang itu.

“Iya, Pak Jemmy sudah mengembalikan uang Rp 50 juta dari AGM ke KPK,” kata Putra.

Putra mengatakan, Jemmy membantah pemberian uang senilai Rp 50 juta itu ada kaitannya dengan upaya suap pencalonan AGM sebagai ketua DPD Demokrat Kaltim pada Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat akhir 2021 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/21/173447178/uang-rp-50-juta-yang-diterima-andi-arief-dari-bupati-nonaktif-ppu-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke