Salin Artikel

Potret Obyek Vital di Perbatasan Indonesia–Malaysia, Tiga WNA Asal China dan Malaysia Diamankan TNI

Ketiganya adalah Leo Bin Simon (39), warga Jalan Batu 2 Apas 91000 Tawau, Sabah Malaysia, Ho Jin Kiat (40), beralamat di 26 Reservior Garden PH 1 38300 Kota Kinabalu, Sabah Malaysia. Serta Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, China.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, mengatakan, ketiganya berangkat dari Malaysia menggunakan kapal Kaltara Express, dan turun di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Selasa (19/7/2022).

"Mereka dipandu WNI bernama YF. Sempat menginap di sebuah hotel di Nunukan, mereka lalu menyeberang ke Pulau Sebatik. Alasannya adalah untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik Indonesia ke Tawau Malaysia," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Washington mengatakan, alasan tersebut tidak masuk akal karena sejauh ini, belum ada informasi apa pun terkait pembangunan jembatan yang disebut-sebut akan menghubungkan Sebatik Indonesia dengan Tawau Malaysia.

Selain itu, jika memang mereka hendak melakukan survei pembangunan antarnegara, kedatangan mereka akan didampingi otoritas setempat, dan memiliki agenda resmi karena menyangkut proyek besar lintas negara.

"Alasannya hanya mengada-ada. Sejauh ini, tidak ada informasi adanya pembangunan jembatan penghubung yang disebut sebut para WNA dimaksud,’’imbuhnya.

Saat berada di Pulau Sebatik, para WNA mengunjungi Kampung Lodress untuk mengambil foto keadaan sekitar.

Mereka lalu menuju Patok 3 Aji Kuning, dan berlanjut ke Pelabuhan Sei Nyamuk. Dari Sei Nyamuk, mereka meneruskan perjalanan ke daerah Somel di Sei Pancang.

"Ketika melewati Pos Marinir di daerah Somel, rombongan diberhentikan dan diperiksa oleh prajurit. Ditemukan sejumlah foto-foto yang dianggap titik rawan oleh TNI pada salah satu ponsel milik WNA," jelasnya.

Identitas mereka lalu diperiksa, dan ditemukan Bebas Visa Kunjungan Wisata (BVKW).

Padahal, kata Washington, jika dicocokkan dengan tujuan kunjungan mereka yang katanya untuk survei rencana pembangunan, seharusnya yang digunakan visa kerja.

Akibat sejumlah kejanggalan tersebut, para WNA diamankan untuk pendetensian dan penyelidikan lebih lanjut.

Washington menuturkan, WNA asal Malaysia dan China itu bisa disangkakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Disebutkan, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/21/141008578/potret-obyek-vital-di-perbatasan-indonesiamalaysia-tiga-wna-asal-china-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke