Salin Artikel

Curi Sepeda Motor Milik Wartawati, Pria di NTT Ditangkap Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Personel Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial AB.

Pria asal Salore, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, itu ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik Febby Leo Lede, wartawati Radio Republik Indonesia (RRI) Biro Atambua.

"Pelaku kita tangkap tadi malam di kediamannya," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/7/2022).

Penangkapan itu, lanjut Sujud, setelah pihaknya menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencurian tersebut.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Jupiter bernomor polisi DH 3843 AH.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/6/2022) lalu di Lapangan Umum Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.

Saat itu, Febby sedang meliput kegiatan Liga Pelajar Indonesia (LPI) tingkat Kabupaten Belu.

Karena buru-buru hendak mengambil gambar pembukaan kegiatan turnamen itu, Febby memarkir sepeda motornya dan lupa mengambil kunci motor.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mencuri sepeda motor itu.

Febby akhirnya melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Belu. Kerja keras polisi akhirnya berbuah hasil dan pelaku ditangkap.

Pelaku saat ini telah ditahan di Markas Polres Belu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/21/112316878/curi-sepeda-motor-milik-wartawati-pria-di-ntt-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke