Salin Artikel

Pengakuan Pelaku Agen BRILink Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,6 Miliar di Sumsel, Sudah Dipakai Beli Tanah

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka kasus penggelapan uang nasabah agen BRILink di Kabupaten Banyuasin.

Dua tersangka penggelapan uang nasabah seniilai Rp 2,6 miliar tersebut adalah Marsidi (41) warga Desa Jati Sari dan Ruslan (43) warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Banyuasin.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, kejadian itu terungkap setelah para korban membuat laporan ke mereka pada Minggu (3/7/2022), dan sebanyak 42 nasabah menjadi korban penggelapan uang tersebut.

Modus penggelapan uang

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap para tersangka pada Senin (17/7/2022) di kediaman mereka masing-masing.

“Mereka sudah melakukan penggelepan uang nasabah selama satu tahun terakhir. Uang para nasabah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” kata Barly saat melakukan gelar perkara, Selasa (19/7/2022).

Dijelaskan Barly, modus yang digunakan tersangka yakni dengan berpura-pura memfasilitasi para nasabah untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan.

Setelah mendapatkan uang dari para nasabah, dana tersebut ternyata dilarikan dan tidak di setor kepada pihak Bank.

“Dari keterangan kedua pelaku bahwa masyrakat membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka berdua. Akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan melainkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa berkas perjanjian permohonan kredit, SOP Brilink, laporan audit internal dan perjanjian kerjasama Brilink.

Pengakuan tersangka Marsidi, sebagian uang nasabah tersebut sudah ia belikan tanah dan kebutuhan lainnya.

“Kira-kira saya pakai Rp 600 juta, itu memang uang nasabah yang tidak saya setorkan,” kata Marsidi mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dikenakan pasal 50 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan subsidair 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/234740378/pengakuan-pelaku-agen-brilink-gelapkan-uang-nasabah-rp-26-miliar-di-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke