Salin Artikel

Meresahkan Warga, 146 Motor Berknalpot Racing di Kupang Disita Polisi

Motor berknalpot bising itu disita karena dianggap meresahkan warga setempat.

"Ratusan knalpot racing ini kita amankan, setelah kita gelar kegiatan penertiban sejak 28 Juni 2022 lalu hingga saat ini," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Krisna memerinci, 146 motor dengan knalpot racing itu terdiri dari 20 motor gede, 99 motor trail, dan 17 motor jenis lainnya.

Dia mengatakan, sepeda motor yang menggunakan knalpot bising itu ditertibkan di beberapa tempat di Kota Kupang seperti Oesapa, Belo, Jalur 40, Sikumana, Tofa, Alak, Lai Lai Besi Kopan, dan El Tari.

Menurut Krisna, penertiban itu digelar secara rutin setelah adanya pengaduan masyarakat soal meresahkannya keberadaan motor yang memakai knalpot racing di Kupang.

Keberadaan knalpot bising itu, lanjut dia, selain mengganggu warga, juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Giat penindakan akan terus dilakukan sampai masyarakat merasa tenang dan nyaman, karena tidak ada lagi knalpot racing yang bikin bising," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/200033278/meresahkan-warga-146-motor-berknalpot-racing-di-kupang-disita-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke