Salin Artikel

Simpan Sabu di Dalam Alat Suntik Mainan, Pria di Sumbawa Ditangkap

SUMBAWA, KOMPAS.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), meringkus seorang pria berinisial ZK (37) karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dia diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Simu, Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa, pada Selasa (19/07/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi mengatakan, penangkapan terhadap ZK berawal dari informasi dan penyelidikan di lapangan.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram di rumah ZK. Sabu itu disimpan di dalam alat suntik mainan dan di atas kusen pintu rumah.

Selain barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah klip obat, satu buah alat suntik mainan, satu buah bong, satu buah gunting, satu ponsel serta uang sebesar Rp 200.000.

"Dari pengakuan pelaku setelah kami interogasi, dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," katanya.

ZK dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/131806978/simpan-sabu-di-dalam-alat-suntik-mainan-pria-di-sumbawa-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke