Salin Artikel

Berniat Beli Sabu agar Tak Ngantuk, 2 Sopir Truk Ditangkap di Mataram

"Kedua sopir ini berada di kos tersebut berniat membeli sabu untuk daya tahan agar tidak mengantuk selama nyopir," jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Disampaikan Yogi, anggotanya juga menangkap pemilik kos yang diduga penjual sabu yakni S (53), warga Cakeanegara Selatan Kota Mataram, dan rekannya H (41) warga  Punia Kota Mataram.

Yogi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari warga terkait adanya peredaran sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Atas informasi awal tersebut tim opsnal Melakukan Penyelidikan ke wilayah yang dimaksud.

Tim opsnal kemudian mendatangi lokasi dan langsung mengamankan empat orang terduga, di antaranya dua sopir truk yang hendak membeli sabu dan pemilik sabu beserta rekannya.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5,42 gram dari tangan pemilik dan dari tangan pembeli (sopir truk)," ungkap Yogi.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai turut diamankan oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.

"Keempat terduga akhirnya dibawa ke Mapolresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan," jelas Yogi.

Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Keempat terduga akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan serta pengembangan secara mendalam dan melakukan tes urine," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/19/113249578/berniat-beli-sabu-agar-tak-ngantuk-2-sopir-truk-ditangkap-di-mataram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke