Salin Artikel

Pemusnahan Barang Bukti Kejari Salatiga, HP hingga Komputer Dihancurkan Pakai Pemukul

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga Ariefulloh mengatakan, narkoba yang dimusnahkan berupa 150 gram sabu, 99,142 gram tembakau gorila, 25,99 gram ganja, dan 2.164 pil.

"Sementara untuk barang berupa enam ponsel, komputer, monitor, CPU, dengan total 141 barang," jelasnya, Senin (18/7/2022) di Rumah Ramah Hukum Kejari Salatiga.

Dia mengungkapkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Nomor: PRINT-493/M.3.10/07/2022 tanggal 12 Juli 2021 perihal Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono mengungkapkan barang bukti sediaan farmasi berupa pil dimusnahkan dengan cara diblender.

"Kemudian barang bukti berupa pakaian, sabu, tembakau gorila dan ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar," ungkapnya.

Sementara barang bukti berupa ponsel, monitor, serta perangkat komputer, helm, dan alat elektronik lainnya dihancurkan dengan alat pemukul sehingga tidak dapat digunakan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/18/234428578/pemusnahan-barang-bukti-kejari-salatiga-hp-hingga-komputer-dihancurkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke