Salin Artikel

Baru Bebas dari Penjara, Tiga Penganiaya Nasabah Bank Plecit di Wonogiri Ditangkap Lagi

Ketiga tersangka yakni R, N dan S ditangkap kembali dengan tuduhan penganiayaan nasabah yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi yang dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (16/7/20220 mengatakan ketiganya ditangkap dan ditahan kembali di Mapolres Wonogiri dengan tuduhan penganiayaan nasabah lainnya.

“Ketiganya kami tangkap dengan sangkaan penganiayaan dengan korban (nasabah) berbeda. Mereka kami kembalikan kemarin Kamis (14/7/2002) di pintu gerbang Lapas Kelas IIB Wonogiri," kata Supardi.

Supardi menuturkan tiga tersangka yang ditangkap berinisial R selaku pemilik bank plecit bersama istrinya berinisial N. Sementara satu tersangka lain berjenis kelamin perempuan berinisial S yang bekerja di R.

Pada kasus pertama, ketiga tersangka itu disangkakan dengan tuduhan penganiayaan terhadap tiga warga Wonogiri di wilayah di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Terhadap kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Wonogiri memvonis ketiganya bersalah dengan hukuman lima bulan penjara. Ketiganya selesai menjalani masa hukuman lima bulan penjara di Lapas Kelas II B Wonogiri pada Kamis (14/7/2022) lalu.

Tak beda dengan sangkaan pasal sebelumnya, ketiganya dijerat dengan dugaan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atas laporan kedua di Polres Wonogiri.

“Jadi kasusnya sama penganiayaan namun korbannya berbeda dengan kasus sebelumnya,” tutur Supardi.

Menurut Supardi, ketika ketiganya keluar dari lapas, polisi kembali menyodorkan surat penangkapan dan diikuti dengan penahanan sejak kemarin.

Untuk kelengkapan penyidikan, kata Supardi, penyidik sementara memeriksa ketiga tersangka. Setelah lengkap administrasi penyidikannya, berkas ketiga tersangka segera dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Wonogiri.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/16/095705078/baru-bebas-dari-penjara-tiga-penganiaya-nasabah-bank-plecit-di-wonogiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke