PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AR (58) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak bawah umur.
Korbannya tak lain adalah anak angkatnya sendiri berusia 16 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan dan dalam pemeriksaan penyidik.
"Tersangka AR diduga telah mencabuli anak angkatnya sendiri berusia 16 tahun," kata Indra kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Indra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah dilakukan berulang-kali, dalam rentang waktu Januari sampai Juli 2022, dengan iming-iming uang Rp 100.000.
"Modusnya korban dikasih uang Rp 100.000 setelah itu dicabuli," ucap Indra.
Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap pelaku, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tutup Indra.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/15/204809478/pria-di-pontianak-cabuli-anak-angkat-usia-16-tahun-diimingi-uang-rp-100000