Salin Artikel

Pengeroyokan di Klaten, Polisi Tangkap 5 Pelakunya

Kelima pelaku adalah MS, AR, PA, JS dan AF. Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah menjelaskan kronologi dugaan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku.

Pengeroyokan tersebut bermula pada Sabtu (2/7/2022) pukul 23.00 WIB, para pelaku nongkrong di warung sate milik orangtua salah satu pelaku.

Pada saat nongkrong, rombongan korban yang berjumlah kurang lebih sepuluh sepeda motor datang melewati para pelaku yang sedang nongkrong.

Rombongan korban berteriak-teriak “hoe, hoe, hoe” ke arah para pelaku. Salah satu anggota rombongan kemudian melambai-lambai ke arah pelaku, seolah menyuruh mereka mendekat.

Seketika itu ada rombongan lain mengejar rombongan korban. Kemudian rombongan para pelaku terpancing ikut mengejar rombongan korban.

Hingga akhirnya salah satu dari rombongan korban yakni ND berhasil dikejar di palang Kereta Api Krapyak. Sedangkan teman-teman korban berhasil melarikan diri.

Korban akhirnya dibawa ke warung sate milik orangtua salah satu pelaku. Setelah itu korban dibawa ke jalan persawahan, Jomboran, Klaten Tengah, Klaten.

Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan kepada korban yang merupakan warga Kecamatan Cawas, Klaten.

"Berdasarkan laporan yang diterima tim Resmob Polres Klaten langsung melaksanakan penangkapan kepada pelaku JS di rumahnya," kata Abdillah dikonfirmasi, pada Jumat (15/7/2022).

Dari penangkapan pelaku JS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya.

"Setelah itu para pelaku dibawa ke kantor Polres Klaten beserta membawa barang bukti guna dilakukan proses penyidikan," ungkap Abdillah.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Juncto UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 170 ayat (1) KUHP," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/15/174533778/pengeroyokan-di-klaten-polisi-tangkap-5-pelakunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke