Salin Artikel

Digugat Pedagang Bakso Rp 5 Miliar, Pemkab Magelang Siap Hadapi Gugatan

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah, menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pedagang bakso "Pak Granat" terkait pemasangan alat pencatat transaksi atau tapping box. 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang, Ratna Yulianty menyatakan, belum lama ini pemilik warung bakso balungan "Pak Granat" menuntut Pemkab Magelang untuk mengganti rugi sebesar Rp 5 miliar atas kerugian materi dan immateri atas penutupan warung tersebut.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi Bagian Hukum, kami siap untuk memfasilitasi adanya gugatan dari Bakso Balungan Pak Granat. Insya Allah kami siap menghadapi gugatan ini," kata Ratna, dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Jumat (15/7/2022).

Ratna menjelaskan, pemilik dari warung bakso, yakni Arif Budi Sulistiyono, sebagai penggugat telah menggugat Bupati Magelang melalui Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat. 

Menurut Ratna, penggugat sempat mencabut gugatan lantaran salah menyebut instansi yang digugat.

Kemudian, penggugat memasukkan gugatan kembali ke Pengadian Negeri Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Senin, 7 Juli 2022. 

Selain itu, Pemkab Magelang juga sudah beberapa kali melakukan sosialiasi, pertemuan, teguran, bahkan sampai memberikan surat peringatan, terkait penggunaan tapping box tersebut. 

"Tapi yang bersangkutan tetap tidak bersedia untuk memasang alat tersebut.Ya, kita ikuti saja proses di pengadilan nanti" ujar Ratna.

Pihaknya tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik warung bakso balungan "Pak Granat".

Dikatakan, tapping box adalah alat perekam transaksi yang harus dipasang oleh wajib pajak. Di Kabupaten Magelang, pemasangan alat itu dilakukan bertahap. 

Pada tahap pertama sebanyak 49 buah dan akan ada tahap selanjutnya. Tapping box juga dipasang di hotel dan restoran sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Berdasarkan peraturan yang ada, Tapping box ini wajib dipasang oleh wajib pajak dengan omset Rp 100 juta per tahun," sebut Ratna.

Diberitakan sebelumnya, pemilik warung bakso balungan "Pak Granat" menggugat Pemkab Magelang, Jawa Tengah senilai Rp 5 Miliar karena merasa telah diberlakukan tidak adil terkait pemasangan tapping box.

Pemilik warung, Arif Budi Sulistyono (Yon), melalui kuasa hukumnya Fatkhul Mujib mengungkapkan, warung bakso di Jalan Magelang-Yogyakarta, Desa Blabak Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, telah ditutup oleh BPPKAD karena dianggap tidak taat pajak.

Akibat dari penutupan itu, pihaknya mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil. Belasan karyawannya juga terpaksa dirumahkan setelah ditutup sejak 19 Februari 2022. 

"Kami menggungat Pemkab Magelang melalui Pengadilan Negeri Mungkid senilai Rp 5 Miliar, karena telah diperlakukan tidak adil. Pemkab Magelang telah melalaikan kewajiban hukumnya," ungkap Mujib, saat jumpa pers, Rabu (6/7/2022). 

Ketidakadilan itu, lanjut Mujib, karena Pemkab Magelang hanya menindak warung bakso Pak Granat, sedangkan warung maupun restoran di sekitarnya tidak diberlakukan yang sama. Padahal banyak warung, restoran dan usaha sejenis yang memiliki omset lebih dari usahanya. 

Dikatakan, sesuai penjelasan BPPKAD Kabupaten Magelang, tapping box wajib dipasang oleh warung/restoran dengan omset penjualan Rp 100 juta per bulan. Sedangkan warung bakso Pak Granat baru memulai beroperasi setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19. 

"Kami baru saja kembali memulai usaha pascapandemi, jika dihitung omset penjualan masih di bawah Rp 100 juta per bulan. Pada prinsipnya kami tidak keberatan bayar pajak, tapi untuk pasang tapping box belum bisa karena situasi pascapandemi," ucap Mujib. 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/15/170828178/digugat-pedagang-bakso-rp-5-miliar-pemkab-magelang-siap-hadapi-gugatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke