Salin Artikel

Paman di Toraja Perkosa Keponakan, Korban Sempat Berpegang pada Tiang Rumah

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan terduga pelaku masih sepupu satu kali dengan ibu korban.

Pada kejadian tersebut korban bersama ibu dan adiknya, tinggal sementara di rumah terduga pelaku MTA, karena akan menghadiri hajatan atau acara adat selama berada di Tana Toraja.

"Kejadiannya pada Selasa (5/7/2022) siang. Ibu korban meninggalkan rumah untuk menghadiri acara adat yang lokasinya cukup jauh dari rumah yang di tempati menumpang untuk sementara waktu. Dan yang berada dalam rumah saat itu adalah, terduga MTA, korban MM, anak tiri terduga berinisial PA, dan adik korban yang berusia 16 tahun,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Lanjut Ahmad, saat korban sedang memasak dan kemudian makan bersama, diduga timbul niat pelaku untuk berbuat tidak senonoh. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menyuruh anak tirinya pergi ke acara Praya yang berlangsung di Bittuang.

Selain itu juga menyuruh adik korban membeli gula pasir di luar rumah.

“Saat anak tirinya, dan adik korban sudah meninggalkan rumah, terduga pelaku bergegas mendatangi korban yang saat itu sedang berbaring di depan televisi. Pelaku langsung menyeret korban untuk masuk ke dalam kamar," ujarnya.

Korban pun sempat memberikan perlawanan tapi tetap tak berdaya. Pelaku akhirnya berhasil melakukan aksinya di kamar. 

"Meski korban melakukan perlawanan dan masih sempat berpegang pada sebuah tiang rumah untuk menahan dirinya agar tidak terseret masuk dalam kamar, namun korban tidak mampu dan (tak) berdaya. Sehingga pelaku berhasil melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi ponakannya sendiri. Usai menyetubuhi korban, terduga pelaku bergegas meninggalkan rumah menuju ke kebunnya,” ucap Ahmad.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja, pada Kamis (7/7/2022). Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, Unit PPA melalukan upaya penangkapan.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja dan kini sedang menjalani proses hukum,” ujar Ahmad.

Lanjut Ahmad, terduga pelaku berstatus menikah dan memiliki istri. Saat kejadian, istrinya sedang tidak berada di rumah, melainkan berada di Kabupaten Pinrang untuk menghadiri sebuah acara.

“Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dijerat pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, barang bukti yang diamankan berupa baju korban yang digunakan saat kejadian,” tutur Ahmad.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengungkapkan, rasa prihatin terhadap kejadian yang dialami korban dan berharap kasus serupa tidak lagi terjadi.

"Sebagai seorang pengayom, saya turut prihatin terhadap apa yang menimpa korban, semoga kejadian tersebut jangan terulang lagi. Mari kita lindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan atau pun kejadian memilukan seperti ini," ujarnya.

Dia berharap baik orangtua maupun pihak-pihak terkait dapat melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

"Saya harap agar para orangtua, para rohaniawan, aparat-aparat pemerintah maupun pihak-pihak terkait, agar peduli dengan masa depan anak-anak kita. Stop kekerasan dan kejadian-kejadian tragis, lindungi anak generasi penerus perjuangan bangsa,” harap Juara Silalahi.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/14/135835678/paman-di-toraja-perkosa-keponakan-korban-sempat-berpegang-pada-tiang-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke