Salin Artikel

Bandar Narkoba Dibekuk, Simpan 10 Gram Sabu di Kantong Celana

Selain Ingkas, polisi juga mengamankan rekannya berinisial AG alias Gepi (45), warga Dusun Pasir, Desa Labuhan, Sumbawa.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10.63 gram.

Kemudian, 11 bendel klip obat, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop, 1 buah sumbu, 1 buah wadah hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek gas.

Lalu dua buah gunting, 1 buah HP Oppo hitam, 1 buah HP Oppo merah, uang sebesar Rp. 160.000.

Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi membenarkan penangkapan tersebut.

Saat penangkapan dan penggeledahan sambungnya, ditemukan 2 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan dan kotak warna hitam milik terduga pelaku Ingkas.


"Ingkas mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas Iptu Ekky sapaan Kasat Res Narkoba.

Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/14/131110278/bandar-narkoba-dibekuk-simpan-10-gram-sabu-di-kantong-celana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke