Salin Artikel

Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Kakek S Mengaku sudah 2 Tahun Beraksi, Ada 88 Pasang Barang Bukti

Polisi menduga, kakek S melakukan aksinya terhadap 44 jenazah. Hal tersebut terungkap dari 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah yang ditemukan polisi di rumah pelaku.

Oleh pelaku, irisan kelopak mata dan kulit alis jenazah itu dikeringkan. Setelah itu per pasang akan dimasukkan ke dalam bungkusan timah.

Selanjutnya 88 pasang alis kelopak mata tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibawa tersangka saat bepergian kemana-mana.

Kakek S sendiri mengaku mengumpulkan irisan kelopak mata dan kulit alis jenazah untuk kekebalan tubuh serta agar bisa menyembuhkan orang.

Ia sendiri sehari-hari hidup seorang diri di Desa Benawa Tengah dan tak memiliki pekerjaan tetap.

Keluarga janggal dengan jenazah korban

Aksi yang dilakukan kakek S terungkap pada Senin (11/7/2022).

Hari itu ia melayat di dua rumah duka yakni kediaman almarhumah Sadariah (80) dan almarhum Bari.

Keduanya adalah warga Matang Hambawang, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

Modus yang ia lakukan adalah berdoa di dekat jenazah. Saat keluarga sibuk, ia mengiris alis dan kelopak mata jenazah dengan silet. Setelah itu ia pamit pergi.

Ketika akan memandikan jenazah Bari, keluarga sempat janggal dengan kondidi alis dan mata karena seperti melepuh.

Namun keluarga Bari mengira jika itu hal yang wajar. Hingga akhirnya mereka bertemu dengan keluarga Sadariah.

Saat itu lah masing-masing keluarga saling bercerita dengan kondisi jenazah yang sama terutama di bagian alis dan mata.

Pihak keluarga pun melapor ke polisi.

"Setelah ditanyakan ternyata benar tersangka ada pihak kepolisian mengakui melakukan hal yang sama kepada jenazah Bari. Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres HST," kata Kasatreskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi.

Ia menduga Kakek S melakukan aksinya terhadap 44 jenazah. Hal tersebut terungkap karena polisi menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah.

Dari 88 pasang alis dan kelopak mata, empat pasang di antaranya telah dikembalikan ke pihak keluarga almarhum Bari dan almarhumah Sadariah.

"Yang jelas barang bukti 88 pasang. Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun ini," kata Antoni Silalahi.

Berdasarkan total barang bukti 88 pasang alis dan kelopak mata, diperkirakan diambil dari 44 jenazah. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada jenazah lain yang menjadi korban.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Beraksi Silet Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Kakek di HST Kalsel Ini Bawa Saat Lakukan Perjalanan

https://regional.kompas.com/read/2022/07/14/120100078/curi-alis-dan-kelopak-mata-jenazah-kakek-s-mengaku-sudah-2-tahun-beraksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke