Salin Artikel

Cerita Napi Anak di Lampung Tewas Dipukuli Sesama Tahanan, Baru 45 Hari Jalani Hukuman

Ia meninggal di RS Ahmad Yani, Kota Metro setelah menjalani perawatan karena sakit.

Remaja asal warga Langkapura itu dilarikan ke rumah sakit sejak Sabtu (9/7/2022). Dari hasil penyeldikan, RF ternyata tewas setelah dianiaya oleh empat tahanan lainnya.

RF adalah napi anak yang dijatuhi vonis delapan bulan penjara pada Juni 2022 karena kasus kenakalan remaja.

Sebelum tewas, RF baru 45 hari menjalani hukuman.

Ditemukan lebam-lebam di seluruh tubuh

RS (57), ibu kandung RF bercerita keluarga mengetahui kondisi RF setelah dihuungi oleh petugas lapas pada Sabtu (9/7/2022). Saat itu petugas mengatakan RF ingin bertemu keluarganya.

Namun betapa terkejutnya RS saat tahu kondisi anaknya penuh luka lebam. Lalu mereka meminta izin membawa RF ke RS Ahmad Yani, Kota Metro.

Menurut RS, luka lebam ditemukan di tangan, kaki, rahang dan wajah anaknya. Saat menjalani perawatan, kondisi RF terus menurun.

Remaja 17 tahun itu pun dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (12/7/2022).

Hal senada juga disampaikan AS (34), kakak kandungung RF. Ia bercerita saat keluarga datang ke LPKA Masgar di Kabupaten Pesawaran, kondisi adiknya sudah kritis.

"Kami datang kondisi adik kami sudah kritis, sudah enggak bisa bangun, enggak bisa ngomong," kata AS usai pemakaman korban, Rabu (13/7/2022).

AS juga membenarkan jika ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh adiknya yang dirawat di rumah sakit.

"Ada luka lebam di tangan dan kaki, di wajah, punggung, dan beberapa titik lain," kata AS.

Pihak keluarga, kata AS, kecewa dengan sikap LPKA yang seakan-akan melakukan pembiaran hingga terjadi pemukulan tersebut.

"Kami baru dihubungi saat adik kami kritis," kata AS.

Terkait kematian RF, pihak keluarga pun melapor ke Polda Lampung karena ada dugaan korban dipukuli oleh sesama tahanan.

"Minggu sebelumnya kondisi adik kami masih sehat. Tapi kemarin kami datang ke sana sudah nggak bisa apa-apa, harus pakai kursi roda, nggak bisa bicara," kata AS usai pemakaman, Rabu (13/7/2022).

Karena curiga adiknya jadi korban penganiayaan, AS dan salah satu petugas lapas menanyakan kejadian tersebut kepada empat narapidana anak.

Empat rekan RF di tahanan pun mengaku telah memukuli RF.

"Sudah saya tanya sendiri, empat orang tahanan anak itu juga sudah mengaku memukuli adik saya," kata AS.

Terkait vonis delapan bulan pada RF, RS mengaku pihak keluarga telah menerima, namun mereka kecewa sang adik mengalami penganiayaan di dalam lapas.

"Keluarga sudah menerima kesalahan dan mematuhi putusan pengadilan, tapi yang kami sesalkan kenapa bisa terjadi peristiwa ini, bagaimana pengawasannya di dalam sana," kata AS.

Polisi turun tangan

Terkait kematian RF, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Reynold Hutagalung sudah menerjunkan tim ke LPKA Masgar.

"Tim gabungan Ditkrimum Polda Lampung dan Polres Pesawaran sudah ke lokasi," kata Reynold saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Kedatangan tim untuk melakukan penyelidikan awal terkait tewasnya RF. Penyelidikan ini berlangsung setelah polisi menerima laporan keluarga korban dengan nomor laporan STTLP/B/739/VII/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Reynold menambahkan, masih fokus penyelidikan dengan meminta keterangan baik itu dari keluarga hingga instansi lapas.

"Kita masih meminta keterangan dan pengumpulan barang bukti," kata Reynold.

Beberapa barang bukti yang juga telah diserahkan oleh keluarga korban yakni foto dan video luka lebam di sekujur tubuh korban.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/14/063600378/cerita-napi-anak-di-lampung-tewas-dipukuli-sesama-tahanan-baru-45-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke