Salin Artikel

Pelat Kendaraan Putih Berlaku Bulan Depan, Warga Dilarang Ubah Sendiri

Sebab, hal itu dapat membuat para pengemudi kendaraan tersebut dikenakan sanksi.

Sejak adanya sosialisasi peralihan warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih dilakukan, banyak warga yang kedapatan mengubah sendiri pelat nomor mereka. Padahal, tindakan tersebut dapat melanggar aturan.

"Masyarakat jangan merubah sendiri pelat kendaraan sampai pelat lama masa berlakunya habis karena akan diberikan saksi hukum sesuai undang undang yang berlaku,” kata Dirlantas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Rabu (13/7/2022).

Pratama menjelaskan, aturan penggunaan pelat nomor kendaraan warna putih mulai berlangsung Agustus 2022.

Namun, kebijakan itu hanya berlaku untuk kendaraan baru atau kendaraan yang baru memperbaharui  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Untuk proses kendaraan baru, dan kendaraan lama yang TNKB nya masih berlaku tetap masih menggunakan TNKB yang lama sampai dengan masa berlakunya habis," ujarnya.

Penggunaan pelat baru dengan warna dasar putih dan tulisan hitam tersebut menurut Pratama untuk mempermudah pelaksanaan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini telah berjalan.

Kebijakan itu sudah tertuang dalam peraturan Polri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a). Dalam peraturan itu berbunyi warna dasar TNKB untuk Ranmor Perseorangan, Badan Hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional berwana dasar putih.

“Sehingga ETLE nanti dapat lebih jelas menangkap pelat nomor kendaraan jika bewarna putih dan bertulisan hitam,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/163405878/pelat-kendaraan-putih-berlaku-bulan-depan-warga-dilarang-ubah-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke