Salin Artikel

Ratusan Anak di Blora Jalani Pernikahan Dini, Anggota DPR RI Kaget: Waduh, Termasuk Tinggi

Selama enam bulan terakhir ini, pengadilan agama negeri Blora telah memutuskan 245 perkara dispensasi kawin yang menjadi salah satu syarat untuk melakukan pernikahan dini.

"Pernikahan dini kasusnya 245 dalam satu semester, waduh itu termasuk tinggi," ucap Edy usai melakukan vaksinasi Covid-19 di Desa Tempuran, Kecamatan Blora, Selasa (12/7/2022).

Edy menyebut dampak yang ditimbulkan akibat adanya pernikahan dini akan menyebabkan kehamilan seseorang di usia yang belum dewasa.

"Efeknya kalau orang hamil sebelum umur 20-an itu lingkar panggulnya sempit," kata dia.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menambahkan, janin yang lahir dari lingkar panggul yang sempit tersebut menyebabkan tulang tengkorak janin itu berukuran kecil.

"Akibatnya pertumbuhan otaknya menjadi terganggu. Itulah penyebab stunting," ujar anggota Komisi IX DPR RI tersebut.

Maka dapat dipastikan, tingginya angka pernikahan dini berbanding lurus dengan meningkatnya angka stunting.

"Kalau SDM (sumber daya manusia) lahir dengan stunting, pasti pertumbuhan berat badannya terganggu, orangnya pendek, kecerdasan otaknya menurun, itulah kualitas SDM kita yang rendah, daya saing kita akan turun apalagi menghadapi bonus demografi," terang dia.

Untuk mencegah meningkatnya angka pernikahan dini, maka diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pejabat daerah terkait.

"Pemerintah daerah, bupati, camat, lurah harus mengedukasi rakyatnya mencegah jangan sampai terjadi pernikahan dini," jelas dia.

Sekadar diketahui, sebanyak 292 perkara dispensasi kawin diterima oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Blora, Jawa Tengah.

Ratusan perkara tersebut diterima oleh pihak pengadilan dalam kurun Januari sampai Juni 2022.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Dari 292 perkara dispensasi selama satu semester tersebut, diketahui pada bulan Januari terdapat 50 perkara, pada Februari terdapat 43 perkara, pada Maret terdapat 42 perkara, kemudian pada April terdapat 50 perkara, dan pada Mei terdapat 51 perkara serta pada Juni terdapat 56 perkara.

"Dari 292 perkara yang diterima, pengadilan telah memutuskan sebanyak 245 perkara dispensasi kawin," ucap Humas Pengadilan Agama Blora, Hidayatullah saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (8/7/2022).

Sehingga pada periode Januari sampai Juni tahun ini, sebanyak 245 anak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalani pernikahan dini.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/102644278/ratusan-anak-di-blora-jalani-pernikahan-dini-anggota-dpr-ri-kaget-waduh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke