Salin Artikel

Jual Paket Hemat Sabu Senilai Rp 110 Juta, 18 Pengedar Ditangkap, 4 di Antaranya Residivis

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penangkapan dalam kurun waktu Juni-Juli 2022. Dari16 kasus yang diungkap, polisi berhasil membekuk 18 orang tersangka.

"Dari 18 tersangka tersebut, empat orang tersangka di antaranya merupakan residivis penyalahgunaan narkoba. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu seberat 103,69 gram senilai Rp 110 juta," kata Kapolresta Solo, saat di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Ade menjelaskan sabu yang dibeli oleh para pengedar ini kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk memperluas jaringan pemasaran.

"Pemecahan barang bukti dalam bentuk dan ukuran yang bervariasi mulai dari 0,5 gram, 0,1 gram ada yang 1,05 garam sampai dengan 2 gram. Paket kecil 0,5 gram dijual dengan harga Rp 500 ribu, per paket," jelasnya.

Para pengedar ada yang menggunakan modus menaruh sabu di dalam pot tanaman untuk diambil oleh pembeli.

"Penyidik Satresnarkoba Polresta mengidentifkasi barang bukti lainnya yang sempat ditanam untuk konsumen dengan diletakkan di pot tanaman," ungkapnya.

"Jadi para tersangka ini menginformasikan kepada calon pembeli dengan memberi tanda, lalu difoto spot tersebut. Diberi tanda panah untuk diambil calon pembeli di spot yang sudah dijanjikan," lanjutnya.

Lebih lanjut Ade mengatakan penangkapan residivis ini merupakan bentuk mentoring terhadap tersangka setelah bebas dari masa tahanan sebelumnya. 

Diketahui residivis yang ditangkap yaitu BTH (33) warga Banjarsari Solo. BTH merupakan seorang residivis tahun 2019 dan bebas 2021.

Kemudian, ESP (47) warga Jebres Solo merupakan residivis pada 2018, bebas 2021. Lalu, EW (16) seorang residivis yang dipenjara selama satu tahun dan bebas pada 2022.

Lalu VAS (38) warga Jebres Solo merupakan residivis pada 2018, bebas 2021.

"Jadi monitoring kita lakukan pembinaan dengan menggandeng instansi terkait terus kita lakukan agar tersangka ini diharapkan tidak mengulang kembali. Tapi ada empat orang di antaranya dari 18 orang tersangka yang kembali melakukan kesalahan yang sama.  Lalu kami melakukan penangkapan," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa aliran jaringan peredaran narkoba saat ini masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya jaringan ini diduga berasal dari wilayah solo dan sekitarnya.

"Barang bukti terbanyak didapatkan dari tersangka berinisial ABW, membawa 66,62 gram yang kemudian dipecah menjadi 41 paket bervariasi mulai dari 0,5 gram hingga  paket utuh seberat 30 gram," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/12/210300578/jual-paket-hemat-sabu-senilai-rp-110-juta-18-pengedar-ditangkap-4-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke