Salin Artikel

Berkas Perkara Tahap 1 Kasus Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejari Serang

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Serang Kota telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikira Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang.

Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik NM dari penyidik Polresta Serang Kota pada hari ini, Selasa (12/7/2022).

"Dalam perkara atas nama tersangka NM, kami sudah menerima pengiriman berkas perkara tahap satu," kata Rizkinil kepada Kompas.com di kantornya. Selasa (12/7/2022).

Setelah berkas tahap satu diterima, kata Rizkinil, jaksa peneliti akan melakukan pemeriksaan selama 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum.

"Setelah berkas tahap satu sudah diserahkan kepada kami, maka kewajiban jaksa peneliti akan melakukan penelitian secara formil dan materil. Apakah (berkas) perkara ini sudah lengkap atau belum sebagai syarat dilakukan penuntutan," ujar Rizkinil.

Disebutkan Rizkinil, NM dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, penyidik Polresta Serang Kota sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor yakni Dito Mahendra dan terlapor Nikita Mirzani pada 24 Juni 2022 lalu.

Namun, hanya pihak pelapor yang diwakili oleh penasehathukumnya yang mendatangi Polresta Serang Kota untuk berdamai. Sedangkan pihak terlapor tidak datang memenuhi panggilan polisi.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/12/171347478/berkas-perkara-tahap-1-kasus-nikita-mirzani-dilimpahkan-ke-kejari-serang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke