Salin Artikel

3 Hal soal Aksi Pembobol Koper Dewi Persik, Diajari Senior hingga Bagi-bagi Hasil

Setelah menggasak perhiasan senilai ratusan juta, oknum porter maskapai berinisial RS (25) tersebut menyebutkan bahwa kejahatan serupa tidak hanya dilakukan oleh dirinya.

1. Diajari senior hingga membagi hasil

RS menjelaskan, dirinya mempelajari teknik pembobolan koper penumpang pesawat dari para senior di tempat kerjanya, yakni para oknum porter maskapai di bandara.

Komplotan itu akan membuka koper, mencari barang berharga sebelum koper dimasukkan ke bagasi.

"Sudah sering (melakukan aksi). Belajarnya sama senior," kata RS, Rabu (6/7/2022).

Dia menyebutkan aksinya juga diketahui oleh oknum-oknum lainnya. Hasil pencurian akan dibagi dengan teman-temannya.

"Rencananya dibagi rata," paparnya.

2. Sering dilakukan

Menurut RS, kejahatan pembobolan koper telah sering dilakukan olehnya dan rekan-rekannya.

Beberapa kali membobol koper, RS mengaku telah mencuri berbagai macam barang.

Menurutnya, masih banyak oknum porter yang juga melakukan hal serupa.

"Saya sudah beberapa kali ngambil. Cuma saya aja yang kebetulan ketahuan. Sementara ini di dalam itu masih banyak yang melakukan,” ungkap RS.

Sebab, area tersebut tidak terjangkau kamera CCTV.

Sedangkan pihak bandara sendiri telah memasang sekitar 504 kamera CCTV yang tersebar di berbagai lokasi.

Menurutnya tidak memungkinkan adanya oknum petugas yang melakukan pencurian di kawasan terpantau CCTV.

"Tentu sangat disayangkan hal tersebut dapat terjadi di bandara mengingat Bandara SAMS Sepinggan memiliki 504 CCTV yang tersebar di seluruh sudut bandara termasuk pada mock up area untuk meminimalkan kasus kejahatan apa pun," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang berprofesi sebagai porter diringkus setelah membobol koper dan mencuri perhiasan milik Dewi Persik pada 18 Juni 2022.

RS menggasak perhiasan bernilai ratusan juta rupiah.

Saat itu, Dewi persih akan menghadiri undangan manggung di salah satu acara partai politik di Balikpapan pada Sabtu (18/6/2022).

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Balikpapan, Ahmad Riyadi | Editor : Robertus Belarminus, Khairina, Dita Angga)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/10/072456178/3-hal-soal-aksi-pembobol-koper-dewi-persik-diajari-senior-hingga-bagi-bagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke