Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Aniaya Orangtua akibat Pengaruh Tuak dan Obat Batuk

BENGKULU, KOMPAS.com - Polsek Seginim, Polres Bengkulu Selatan, menangkap In (18) seorang petani warga Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Kamis (7/7/2022).

Pelaku In dilaporkan ke polisi karena kerap menganiaya kedua orangtuanya hingga luka dan babak belur.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi menyebut, pelaku melakukan penganiayaan di bawah pengaruh minuman tuak dan menelan pil obat batuk merek tertentu hingga teler.

"Pelaku melakukan penganiayaan pada bapak dan ibu kandungnya hingga orangtuanya alami luka lebam. Pelaku melakukannya di bawah pengaruh minuman tuak dan teler minum obat batuk merek tertentu skala banyak," kata Juda, pada Sabtu (9/7/2022).

Saat dirungkus di kediamannya, pelaku tidak melakukan perlawanan lalu digelandang ke Mapolsek Seginim.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

Penyalahgunaan obat batuk merek tertentu lalu dikonsumsi para remaja dalam jumlah besar kerap terjadi di Bengkulu.

Obat batuk tersebut dibeli dalam skala banyak melalui toko online lalu didistribusikan pada pelajar dan anak muda.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/09/145907678/polisi-tangkap-pelaku-aniaya-orangtua-akibat-pengaruh-tuak-dan-obat-batuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke