Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Keributan di Karaoke Seturan Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polda DIY menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa di salah satu tempat karaoke di Seturan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Peristiwa di tempat karaoke tersebut memicu penyerangan di Jambusari dan kemudian berujung pada kerusuhan di Babarsari, Kabupaten Sleman.

"Ada dua kasus yang kami ungkap berdasarkan laporan polisi yang kami terima," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Komisaris Besar Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, pada Jumat (8/7/2022).

Ade menyampaikan, di TKP kafe MG atau tempat karaoke di Seturan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, korban berinisial E saat itu berada di lokasi bersama teman-temanya.

"Kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku sehingga mengakibatkan beberapa peralatan rusak, ada karyawan kafe yang ditampar," ucap dia.

Selain itu, dari kejadian tersebut, terdapat tiga orang korban yang mengalami luka.

Korban ada yang mengalami luka di lengan kanan, dada dan pinggul.

"Kasus di TKP kafe MG ini kami menetapkan dua tersangka, dan terhadap dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ungkap dia.

Dua orang tersangka ini adalah inisial RB alias D dan JNEE alias O.

Ade mengatakan, tersangka RB melakukan keributan dengan cara mendorong korban.

Selain itu, RB diduga membawa senjata tajam jenis parang dengan panjang 40 sentimeter dan membacok salah satu korban.


"Tersangka saudara JNEE alias O, peran dari tersangka ini adalah menusuk pinggang kanan korban, kemudian menusuk salah satu korban di dada kiri, kemudian menusuk korban lainya kena tangan kirinya," urai dia.

Dalam kasus ini, polisi melakukan penyitaan beberapa barang bukti, yakni kaos yang digunakan oleh korban.

Polisi sedang mencari alat-alat dan parang yang merupakan barang bukti kejahatan.

"Terhadap tersangka RB dan JNEE ini kami persangkakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiayaan terhadap orang. Ancaman pidana di atas lima tahun," pungkas dia.

Seperti diketahui, pada 2 Juli 2022 terjadi keributan antara dua kelompok di salah satu karaoke di daerah Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Peristiwa tersebut buntut dari aksi penyerangan di daerah Jambusari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.

Peristiwa di Jambusari inilah yang kemudian memicu terjadinya peristiwa pengerusakan ruko di daerah Babarsari, pada Senin (4/7/2022) lalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/08/193233078/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-keributan-di-karaoke-seturan-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke