Salin Artikel

Berusia 277 Tahun, Pagar Tembok Ndalem Singopuran yang Dijebol Dahulunya Tempat Tinggal Patih Keraton Kartasura

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pagar tembok Ndalem Singopuran yang dijebol menggunakan alat berat dahulunya adalah tempat tinggal patih Keraton Kartasura.

Pagar tembok berlokasi di Desa Singopuran RT 002, RW 002 Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diperkirakan usianya 277 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laila pagar tembok Ndalem Singopuran merupakan bagian dari situs Keraton Kartasura.

"Diperkirakan (Ndalem Singopuran) sebagai rumah patih dari Keraton Kartasura," kata Laila di sela-sela meninjau pagar tembok Ndalem Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (8/7/2022).

Laila mengatakan, sudah menemui pemilik lahan supaya menjaga dan merawat pagar tembok Ndalem Singopuran supaya tidak terjadi perusakan seperti tembok Benteng Keraton Kartasura pada April 2022.

Sebab, pagar tembok Ndalem Singopuran sudah didaftarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) tahun 2017.

"Kemarin kita habis dari sini menemui yang punya lahan. Pas ke sini belum digempur masih utuh. Dan pemilik lahan tidak menceritakan mau digempur," ungkap dia.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo sudah merencanakan mengkaji pagar tembok Ndalem Singopuran untuk didaftarkan sebagai cagar budaya.

Proses pengkajian ini tidak bisa langsung dilakukan karena mengantre dengan ODCB lainnya. Pengkajian tidak hanya dari TACB Sukoharjo, tapi juga tenaga ahli arkeologi, sejarah, dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng.

Belum sempat dikaji, justru pagar tembok Ndalem Singopuran itu sudah dijebol terlebih dahulu pemiliknya dengan menggunakan alat berat.

"Ini sudah diregister nasional sebagai ODCB. Karena memiliki struktur yang diduga cagar budaya tahun 2017," kata dia.

Laila mengatakan lahan tempat berdirinya pagar tembok Ndalem Singopuran sudah beberapa kali diperjualbelikan. Pemilik lahan sekarang adalah orang ketiga yang membeli tanah tersebut.

"Katanya sudah ketiga kali (dijual). Pemilik lahan sekarang merupakan pembeli yang ketiga," ungkapnya.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani menambahkan, seharusnya masyarakat bisa memahami bangunan tersebut merupakan peninggalan sejarah.

Jika dilihat dari struktur bangunannya sudah berbeda dengan tembok bangunan pada umumnya.

Di samping itu, jelas Etik, seharusnya pemilik lahan sebelum membongkar pagar tembok menanyakan terlebih dahulu kepada pihak terkait, baik RT atau lurah.

"Seharusnya kalau mau membongkar harus tanya-tanya dulu kiri kanan. Ke Pak RT atau Pak Lurah. Harus ada koordinasi boleh tidak dibongkar gitu," kata Etik.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/08/161338478/berusia-277-tahun-pagar-tembok-ndalem-singopuran-yang-dijebol-dahulunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke