Salin Artikel

Komplotan Curanmor di Bintan Ditangkap, Salah Satunya Residivis Bajak Laut

BINTAN, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik jemaah Masjid Besar Nurul Iman. Komplotan pencuri ini sudah melakukan aksinya beberapa kali di banyak tempat.

Pelaku curanmor yang ditangkap 2 orang yaitu Yusnadi (36) asal Belakang Padang, Kota Batam dan Budi (34) asal Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kejadian curanmor itu terjadi pada 22 Mei lalu. Saat itu, korban sedang menunaikan ibadah shalat subuh di Masjid Besar Nurul Iman Kijang, Bintan.

"Jadi motor korban saat itu berada di parkiran. Kedua pelaku merusak stop kontak motor dengan kunci T, lalu membawa kabur motor pelaku," ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensipers di Mapolsek Bintim, Kamis (7/7/2022).

Selama sebulan, kedua pelaku bersembunyi di Tanjungpinang, tepatnya di kawasan Batu Hitam dan Perumahan Patung Seribu.

Agar keberadaan keduanya tidak diketahui, motor curian itu jarang dipakai. Pelat nomor dari BP 2547 PB diubah menjadi BP 2202 IS. Kemudian, nomor rangka dan mesin kendaraan itu digosok.

Kendati sudah sembunyi dan memalsukan pelat nomor, Unit Reskrim Polsek Bintim akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada 27 Juni di Kota Tanjungpinang.

"Jadi kedua korban ditangkap di lokasi yang berbeda. Untuk Yusnadi ditangkap di Batu Hitam dan Budi di Perumahan Patung Seribu," jelas Tidar.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua pelaku merupakan residivis.

Yusnadi merupakan residivis kasus perampokan kapal di lautan alias bajak laut di Kota Batam. Dia dipidana 2 tahun penjara pada 2011 lalu. Kemudian mantan bajak laut itu berpindah ke Kota Tanjungpinang.

"Untuk Budi residivis kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Batam. Dia divonis dengan hukuman 6 tahun penjara," kata Tidar.

Kemudian pelaku tidak hanya beraksi di Kijang Kota, Kecamatan Bintim saja. Tetapi juga mencuri motor warga yang berada di Kawal Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Untuk di Kecamatan Gunung Kijang ada 2 TKP dan Kota Tanjungpinang menjadi lokasi yang terbanyak yaitu 7 TKP.

Dalam beraksi di Gunung Kijang dan Tanjungpinang, mereka melakukannya bersama 2 pelaku lainnya yaitu Darma (27) dan Reynaldi (26). Darma dan Reynaldi sudah diamankan oleh Polsek Gunung Kijang.

"Jadi ada 10 TKP. Yaitu 1 di Kijang, 2 di Kawal dan 7 di Tanjungpinang," beber Tidar.

Kedua pelaku terpaksa mendapat tembakan di kaki karena melawat saat penangkapan.

"Kedua pelaku memberikan perlawanan sehingga anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur," sebutnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Bintim guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

"Sementara barang bukti berupa 1 unit Motor Honda Vario masih tetap disini untuk proses hukum sampai ke pengadilan. Apabila kasus ini sudah selesai motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya," ucap Tidar.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/08/135427678/komplotan-curanmor-di-bintan-ditangkap-salah-satunya-residivis-bajak-laut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke