Salin Artikel

Soal ACT, MPU Lhokseumawe Sarankan Salurkan Sedekah Lewat Baitul Mal

Hal itu disampaikan MPU merespons pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial RI.

“Kalau kita di Aceh ini, ada lembaga khusus baitul mal yang bergerak bidang ini. Saya imbau, baiknya masyarakat menyalurkan zakat dan sedekahnya itu pada lembaga Baitul Mal,” sebut Ketua MPU Lhokseumawe, Tgk Abubakar Ismail per telepon, Kamis (7/7/2022).

Dia menyebutkan, Baitul Mal Lhokseumawe memiliki pengawasan internal yang bagus. Sehingga dana umat bisa disalurkan tepat sasaran sesuai dengan peruntukan dan hukum Islam.

“Masyarakat juga harus mengawasi, Baitul Mal juga harus transparan. Potensi zakat di Lhokseumawe itu setahun Rp 200 miliar. Itu baru zakat, belum sedekah. Namun sekarang masih minim sekali, karena pengusaha kita masih ada yang menyalurkan bantuan ke lembaga lain," ucap dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Lhokseumawe, Ismail, meminta Dinas Sosial Lhokseumawe melakukan pengawasan terkait lembaga ACT yang telah dicabut izin PUB oleh Kemensos RI.

“Dinsos Lhokseumawe harus melakukan pengawasan. Saya imbau masyarakat salurkan saja lewat lembaga Baitul Mal Lhokseumawe. Ini lembaga milik pemerintah yang jelas izinnya,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Muslim, enggan berkomentar. Dia menyebutkan, belum ada surat dari Kemensos terkait langkah dinas sosial daerah tetang ACT.

Kepala Cabang ACT Lhokseumawe, Thariq, mengaku tidak mau berkomentar terkait kisruh ACT. Hingga hari ini, Kantor ACT di Jalan Samudera Baru, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih beroperasi.

Sebelumnya diberitakan, Kemensos RI mencabut izin PUB untuk Yayasan ACT secara nasional.

Tindakan itu buntut dari kisruh pengelolaan dana di lembaga tersebut. Sedangkan PPATK kini memblokir 60 rekening bank lembaga itu yang tersebar pada 33 bank.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/144037478/soal-act-mpu-lhokseumawe-sarankan-salurkan-sedekah-lewat-baitul-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke