Salin Artikel

Kasus Pembuangan Bayi di Serang, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

SERANG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan di Kampung Kinto, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (1/7/2022) .

Mereka adalah SPT (17), ibu kandung yang membuang bayi dan KD (19), ayah biologis sang bayi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza membenarkan bahwa penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kalau yang lakinya kita tetapkan sebagai pelaku cabul karena dia tidak mengetahui terkait pembuangan bayi, kalau ibunya sebagai tersangka pembuang bayi," kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon. Rabu (6/7/2022).

Dedi mengatakan, untuk tersangka KD dilakukan penahanan. Sedangkan SPT tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan masih di bawah umur.

"Kondisinya di bawah umur sesuai dengan aturan tidak ditahan, ancaman pidananya juga di bawah 7 tahun," ujar Dedi.

Terkait motif SPT membuang bayi, Dedi menegaskan tidak ada permintaan pembuangan bayi dari ayah biologisnya. Namun, keinginan SPT karena malu aibnya diketahui oleh kerabat dan tetangganya.

SPT dan KD bukan pasangan suami istri, keduanya hanya kekasih.

"Tidak ada perintah (dari KD), murni keinginan sendiri si ibunya, karena malu," kata Dedi.

Tersangka SPT dikenakan pasal 32 ayat (2) huruf b UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sedangkan tersangka KD disangkakan pasal 81 jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamn diatas lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Kinto, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten digegerkan penemuan sesosok bayi pada Jumat (1/7/2022) sore.

Penemuan bayi yang diduga baru dilahirkan itu pertama kali ditemukan oleh tiga orang ibu-ibu saat perjalan pulang dari sawah.

Saat ditemukan bayi dalam kondisi masih hidup dan dievakuasi oleh warga untuk diserahkan kepada klinik milik Bidan Ayu agar dirawat.

"Kalau untuk bayinya saat ini sudah berada di rumah aman P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) milik Dinsos Kabupaten Serang," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/154542378/kasus-pembuangan-bayi-di-serang-polisi-tetapkan-2-orang-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke