Salin Artikel

Pedagang Salatiga Jualan di Jalan Milik Kios, Dinas Perdagangan: Jika Membandel, Izin Akan Dicabut

Kepala Bidang Pedagang Kaki Lima (Kabid PKL) Dinas Perdagangan Kota Salatiga Aditya Bagas Ranggajaya mengatakan, masih banyak pedagang yang berjualan di tempat tidak sesuai ketentuan, terutama di badan jalan.

"Hampir 90 persen pedagang di badan jalan itu memiliki kios resmi di dalam pasar. Kalau mereka terus membandel akan ada sanksi, pertama diberi surat peringatan," jelasnya.

Jika para pedagang mengabaikan peringatan yang diberikan, Surat Izin Penempatan (SIP) atau izin kios resmi mereka akan dicabut. "Tanpa memiliki SIP, mereka akan menjadi pedagang ilegal," kata Rangga.

Menurut Rangga, kios tempat berjualan resmi terhitung ramai pembeli. Namun karena ikut-ikutan pedagang yang ada di jalan, mereka memilih meninggalkan kios dan berjualan di jalan.

Rangga mengungkapkan, meski berjualan di dalam kios, pedagang tetap memiliki pelanggan. "Kalau di jalan sudah pasti melanggar dan akan terus ditertibkan Satpol PP Kota Salatiga," ungkapnya.

Seorang pedagang, Siti Kotijah mengatakan sudah sering berpindah-pindah lokasi berjualan. "Saya jualan sudah 35 tahun, sering juga kena penertiban. Tapi saya tetap akan mematuhi aturan dari pemerintah," ujarnya.

Sementara Kasi Linmas Satpol PP Kota Salatiga Sigit mengatakan saat ini penertiban yang dilakukan masih tahap sosialisasi.

"Sementara kita data dan peringatan agar tidak melanggar aturan, kalau masih jualan di jalan nanti akan ada tindakan yang lebih tegas," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/05/160516578/pedagang-salatiga-jualan-di-jalan-milik-kios-dinas-perdagangan-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke