Salin Artikel

Wanita yang Tutup Pelat Motornya dengan Celana Dalam Jadi Duta ETLE, Apa Itu ETLE?

Aksi itu dilakukan demi sebuah konten karena maraknya pelaksanaan ETLE di Lamongan.

Namun setelah melakukan aksi itu, mereka pun memintaa maaf.

Hal itu disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. Menurut Indrayana, keempat pelaku itu masing-masing berinisial L, T, R dan A.

Pengendara motor yang menutupi pelat nomornya dengan celana dalam itu berinisial A. Sedangkan tiga temannya, L, T dan R, berperan dalam pembuatan video hingga mengunggahnya di media sosial.

Miko menuturkan, keempat pelaku, terutama A yang mengendarai motor tersebut, sudah meminta maaf atas aksi mereka itu.

"Bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan yang dilakukan. Sudah mengakui dan berjanji tidak mengulanginya," kata Miko dilansir dari Kompas.com Regional, Jumat (1/7/2022).

Sebelumnya, aksi mereka itu sempat viral di media sosial. Video itu pertama kali diunggah di akun Instagram @berita_lamongan_ yang berasal dari akun @tse.arth.

Jadi duta ETLE

Kapolres Lamongan mengatakan, pelaku yang menutupi pelat nomor motornya itu dijadikan duta ETLE. Hal itu dilakukan setelah mereka diberi edukasi tentang arti penting ETLE serta peraturan yang menyertainya dan UU ITE.

"Sehingga kami sampaikan (ke pelaku), mari kita sama-sama menjadi duta bagi Polres Lamongan untuk menyampaikan kepada masyarakat, informasi terkait masalah ETLE, terkait Undang-undang ITE," kata Miko.

Kapolres mengatakan, keempat pelaku hanya diperiksa dan berstatus saksi. Sementara celana dalam dan motornya sudah dikembalikan.

Miko menyatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para pelaku untuk tidak mengungali lagi perbuatannya.

Tentang ETLE

Melansir Kompas.com Nasional, ETLE adalah singkatan dari electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik.

Sistem ETLE ini sudah diberlakukan di sejumlah daerah, termasuk Lamongan. Sistem ini berlaku bagi pelanggar baik yang mengendarai motor maupun mobil.

Sasaran ETLE adalah pelanggar yang tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, dan menerobos lampu merah.

Pelanggaran lainnya yang ditindak ETLE adalah mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan di jalan tol dan kelebihan daya angkut dan dimensi.

Selanjutnya adalah kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, dan berboncengan lebih dari tiga orang.

Pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu serta tidak menyalakan lampu di siang hari untuk pemotor juga tidak luput dari tindakan ETLE. (Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arafah; Rahel Narda Chaterine | Editor: Priska Sari Pratiwi, Krisiandi)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/01/205251878/wanita-yang-tutup-pelat-motornya-dengan-celana-dalam-jadi-duta-etle-apa-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke