Kepala Bidang (Kabid) Penataan DLHK Riau, Mohammad Fuad mengatakan pengamanan alat berat tersebut dilakukan dalam operasi pengamanan hutan di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu.
Alat berat itu ditemukan sedang merusak kawasan hutan yang berdekatan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
"Kami awalnya mendapat informasi ada pembukaan dan perambahan kawasan hutan menggunakan alat berat di Desa Sanglap. Setelah itu, tim langsung melakukan patroli mengecek ke lapangan atas laporan tersebut. Ternyata benar, di lokasi petugas menemukan alat berat berupa eskavator sedang bekerja di lokasi," ujar Fuad dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/7/2022).
Lalu, tim mengamankan alat berat yang sedang menggunduli hutan itu. Alat berat kemudian dititipkan di Kantor Resort TNBT.
Sedangkan operator alat berat dan pekerja diperiksa di Markas Polisi Kehutanan (Polhut) untuk proses pemeriksaan.
"Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut," kata Fuad.
Pihaknya akan koordinasi dengan Polda Riau melalui Koordinator Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), agar proses ini sesuai prosedur KUHAP dan Juplak dan Juknis proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebelum penangkapan satu unit eskavator di Inhu, DLHK Riau juga mengamankan satu unit alat berat diduga merambah kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Saat ini, kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/01/155740978/diduga-rusak-hutan-lindung-di-riau-satu-unit-alat-berat-disita-polisi-hutan