Salin Artikel

Marak Pelecehan Seksual di Transportasi Umum, Apa yang Harus Dilakukan Pengelola?

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, viral di media sosial video penumpang kereta api Argo Lawu mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh pria di sebelahnya.

Pelaku pelecehan itu kemudian di-blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Atas kejadian pelecehan seksual di kereta api, PT KAI lantas mengampanyekan antikekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan maupun saat perjalanan kereta api di sejumlah Daerah Operasi (Daop).

Terkait adanya pelecehan seksual, baik di kereta api maupun kendaraan publik lainnya, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, memberikan tanggapannya.

Menurut Azas, pengelola jasa tranportasi perlu membangun sistem agar penumpang aman dan nyaman saat menggunakan transportasi umum.

“Pengelola transportasi publik harus membuat standar pelayanan dan sistem layanan yang aman dan nyaman, ramah, serta bisa melindungi hak-hak anak dan orang dewasa rentan,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

Penerapannya di antaranya seperti memasang kamera pengawas di moda transportasi, menyediakan hotline servis, serta penambahan tombol emergency di kursi atau aplikasi transportasi itu.

“Bagaimana caranya di kursi dan aplikasi diusahakan agar si pengguna merasa aman. Itu yang perlu dibuat,” ucapnya.

Azas menambahkan, pengelola transportasi juga perlu membuat pakta integritas saat calon penumpang membeli tiket.

“Misalkan bila melakukan tindakan itu, dia harus siap menerima konsekuensinya,” ucapnya.


Di samping itu, terang Azas, pengelola transportasi perlu membuat prosedur standar operasi bila kekerasan seksual terjadi. Pengelola transportasi, terangnya, harus berpihak kepada korban dan melaporkan pelaku ke polisi.

“Pengelola angkutan umum harus bertanggung jawab. Ada SOP penanganan kasus dan pendampingan korban,“ ungkapnya.

Azas mengatakan, pemerintah juga harus mengatur standar pelayanan pada transportasi publik supaya aman dan nyaman.

“Kita rapuh karena belum ada penegakan (hukum). Hukum aturan dibuat supaya ada perubahan. Perubahan apa? Orang merasa aman nyaman dan sejahtera,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/30/212822578/marak-pelecehan-seksual-di-transportasi-umum-apa-yang-harus-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke