Salin Artikel

Diduga Dianiaya Tiga Tahanan, Tersangka Kasus Pemerkosaan Tewas di Penjara Polres Empat Lawang, Ini Faktanya

KOMPAS.com - Ari Putra (28), seorang tersangka kasus pemerkosaan tewas di tahanan Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Menurut polisi, tersangka tewas diduga dianiaya oleh tahanan lain. Di sel tersebut korban bersama tiga terduga pelaku kasus narkoba, yakni Joni (23), Feriansah (20) dan Dira Aliansyah (25).

“Kemarin korban tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin, Selasa (28/6/2022).

Luka di bagian kepala

Berdasar hasil visum, Ari dinyatakan tewas karena mengalami luka lebam di belakang kepala, wajah dan bengkak tulang pipi kanan.

Dari penyelidikan polisi, pelaku penganiayaan adalah ketiga tahanan di sel. Saat ini ketiga tahanan telah dijadikan tersangka.

“Ketiga tahanan itu sudah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Motifnya ketiga pelaku ini menganiaya korban karena tahanan baru,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang ada di Polres Empat Lawang.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dalam insiden itu.

"Kan ada piket jaganya, kalau ada unsur kelalaian tentu akan kami lakukan tindakan tegas," kata Supriadi, Rabu (29/6/2022).

"Apakah sanksi dispilin atau kode etik nanti lihat dari hasil pemeriksaan propam," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yang ini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas 15 tahun.

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/29/090311978/diduga-dianiaya-tiga-tahanan-tersangka-kasus-pemerkosaan-tewas-di-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke