Salin Artikel

Toko Perlengkapan ATK di Balikpapan Disatroni Pencuri, Uang Logam Seribuan Sebanyak Rp 5,2 Juta Raib

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (34).

Pelaku harus mendekam di balik jeruji besi lantaran melakukan tindakan pencurian di salah satu toko perlengkapan alat tulis kantor (ATK) di Balikpapan belum lama ini.

Tidak menemukan barang-barang berharga, pelaku pun mengambil uang di laci kasir sebanyak Rp 5,2 juta.

Hanya saja uang yang dicuri bukan pecahan Rp 100 ribu atau pun Rp 50 ribu, melainkan uang receh pecahan Rp 1000.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (22/6/2022) sekira pukul 07.00 Wita di toko Tunggal Jaya yang berada di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari. Saat itu toko masih belum buka, pelaku pun masuk melalui atap genteng. Kemudian pelaku berkeliling mencari uang di laci kasir.

Hanya saja niat mendapatkan uang dalam bentuk pecahan besar tidak terwujud. Pelaku hanya mendapati uang receh dari dalam laci kasir tersebut.

 "Pelaku kemudian mengambil tas dan uang yang ada di toko, dalam hal ini uang receh yang nominalnya sampai Rp 5,2 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro pada saat press rilis di hadapan awak media, Senin (28/6/2022).

Penjaga toko yang terkejut mengetahui kondisi laci kasir tidak ada uang langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Balikpapan. Atas laporan itu jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Selatan melakukan penyelidikan.

Hasilnya pelaku berinisial AP ini dibekuk di kediamannya di kawasan Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. 

"Dari tindakan pelaku ini korban mengalami kerugian sekitar Rp5,2 juta. Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni uang receh pecahan logam Rp1000 senilai Rp850 ribu hingga pakaian yang digunakan pelaku," ungkapnya.

Rengga mengatakan, uang receh tersebut belum sempat digunakan pelaku. Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Sehingga polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini apakah ada TKP lain atau tidak.

"Pelaku ini residivis kasus pencurian juga. Ini masih dikembangkan apakah masih ada TKP lain atau tidak," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi dengan jeratan Pasal 363 ancaman pidana tujuh tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/28/232238878/toko-perlengkapan-atk-di-balikpapan-disatroni-pencuri-uang-logam-seribuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke